PR TASIKMALAYA – Empat saksi terkait korupsi di Jasindo dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan pemanggilan empat saksi ini terkait kasus korupsi jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Asuransi Jasindo) pengembangan penyidikan Tahun 2008 sampai dengan 2012.
"Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Jasindo bertempat di Kantor KPK, Jakarta," kata Ali, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kamis 26 November 2020 dari Antara.
Baca Juga: Cegah DBD! Rajin Budayakan Pemberatasan Sarang Nyamuk di Musim Hujan Jadi Solusi Utama
Empat saksi yang dipanggil, yakni karyawan PT Asuransi Jasindo/ Kepala Divisi Underwriting Oil and Gas Moh Baihaqi, karyawati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Putri Kinanti, Deputi Keuangan BP Migas Tahun 2009-2011 Maman Wirjawan, dan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Deni Thanur.
Ali mengatakan penetapan tersangka dalam kasus itu akan diumumkan lembaganya bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka tersebut.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," ujar Ali.
Terkait kasus di Asuransi Jasindo, sebelumnya, KPK telah memroses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi Covid-19, Kemenhub Prediksi Penurunan Jumlah Penumpang