Merokok Sembarangan di Aceh Bisa Dipenjara dan Didenda, Aturan Qanun KTR akan Segera Disahkan

- 26 November 2020, 19:00 WIB
ilustrasi dilarang merokok.
ilustrasi dilarang merokok. //pixabay.com//MiRUTH_de

"Apabila itu dilanggar akan dipidana kurungan paling lama tujuh hari dan juga membayar denda maksimal Rp 500 ribu," kata Purnama.

Purnama menambahkan, pihaknya telah menerima banyak masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), semua itu menjadi pertimbangan pansus guna penyempurnaan qanun.

Kata Purnama, pengesahan qanun ini merupakan sebuah tantangan, pasalnya DPRA sudah tiga kali mengajukan, namun selalu gagal dalam perjalanannya.

“Rancangan qanun KTR sudah beberapa kali direncanakan, ini yang keempat, maka menjadi tantangan buat kita supaya ini bisa diparipurnakan," kata Purnama.

Baca Juga: Cegah DBD! Rajin Budayakan Pemberatasan Sarang Nyamuk di Musim Hujan Jadi Solusi Utama

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (disingkat DPR Aceh atau DPRA) ialah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Aceh, Indonesia.

Berbeda dengan DPRD Provinsi lain di Indonesia pada umumnya, DPRA memiliki nama yang unik serta jumlah anggota 1¼ kali lebih banyak dari DPRD provinsi menurut undang-undang.

DPRA beranggotakan 81 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali.

Pimpinan DPRA terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi dan suara terbanyak.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi Covid-19, Kemenhub Prediksi Penurunan Jumlah Penumpang

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x