Ungkap 5 Kasus Dalam 11 Hari, Polda Sulut Temukan Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan

- 25 November 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba //Pixabay

Untuk kasus ketiga, terungkap pada Sabtu malam, 14 November 2020 sekitar pukul 18.15 WITA. Di mana petugas berhasil mengamankan tersangka dengan inisial RM beserta 1000 butir Trihexyphenidyl dan 50 butri Tramadol.

Pelaku ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman yang berisi obat tersebut di salah satu jasa pengiriman di Kota Manado.

"Tersangka RM mengaku, obat keras tersebut dibeli melalui salah satu toko online, yang rencananya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," lanjutnya.

Kasus keempat terjadi di Rutan Malendeng, di mana petugas menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam rutan pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Waspada! Menatap Layar Gadget Sebelum Tidur di Malam Hari Tingkatkan Risiko Diabetes

"Tersangka berinisial RN. Ditangkap saat akan memasukkan sabu seberat 0,26 gram kepada dua penghuni Rutan Malendeng," tutup Kombes Pol. Jules.

Sementara, kasus kelima, tersangka FFT yang diamankan oleh petugas akibat obat keras Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol pada Rabu, 18 November 2020.

Lebih lanjut, Ia menerangkan, modus untuk kasus yang kelima ini sama dengan kasus yang ketiga yakni membeli obat di toko online dan dikirim melalui jasa pengiriman.

"Tersangka FFT ditangkap di Jalan Siswa Sario, Manado, setelah mengambil kiriman," tutur Dia.

Baca Juga: Waspada! Menatap Layar Gadget Sebelum Tidur di Malam Hari Tingkatkan Risiko Diabetes

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x