Hampir Kelabui Petugas denganTekniknya, Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi Diringkus Polisi

- 25 November 2020, 11:45 WIB
Pengungkapan penyelundupan satwa dilindungi.
Pengungkapan penyelundupan satwa dilindungi. //Tribatanews/

Pelaku Alex kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, penetapan Alex sebagai tersangka karena tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi satwa dilindungi tersebut.

"Karena saat akan dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi," terang Kabid Humas Polda Jatim.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x