PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, terdapat 16 kabupaten yang masuk ke dalam kategori daerah sangat rawan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020.
Terdapat sembilan provinsi yang masuk ke dalam kategori kurang rawan berdasarkan indeks kerawanan pilkada tahap tiga.
Sementara itu, untuk tingkat kota terdapat tiga dari 37 kota yang masuk dalam kategori rawan yaitu: Kota Sibolga, Sumatera Utara; Kota Tangerang Selatan, Banten; dan Kota Ternate, Maluku.
Baca Juga: Wawancara Dengan Esquire, BTS Ungkapkan Masalah Kesehatan Hingga Kehidupan Cinta Para Anggota
“Di tingkat kabupaten ada 224 kabuaten, terdapat 35 kabupaten dalam kategori rawan, 16 kabupaten diantaranya dikategorikan sangat rawan pada dimensi protokol kesehatan yaitu: Kabupaten Nias Selatan, Agam, Waropen, Fakfak, Gunung Kidul, Nabire, Buton Utara, Asmat, Tojo Una Una, Yalimo, Serdang Bedagai, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, Manggarai Barat, Ogan Ilir, dan Lembramo Raya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Idham beserta jajarannya akan melakukan antisipasi agar kejadian pelanggaran prokes di daerah rawan dapat diatasi.
Pihak Polri telah menyiapkan BKO Brimob Nusantara sebanyak 3.100 personel,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Mahfud MD selaku Menko Polhukam, terdapat 1.510 kasus pelanggaran prokes selama masa kampanye.
Baca Juga: Perhatikan! Pengguna yang Retweet dan Like Cuitan Menyesatkan di Twitter akan Diberikan Peringatan