Kepala Daerah Wajib Tegakkan Prokes Covid-19, Melanggar Bisa Dicopot dari Jabatan

- 23 November 2020, 18:10 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberi imbauan pada Kominfo dan Bawaslu untuk mengedukasi masyarakat di tengah maraknya informasi bohong atau hoaks yang bertebaran di media sosial.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberi imbauan pada Kominfo dan Bawaslu untuk mengedukasi masyarakat di tengah maraknya informasi bohong atau hoaks yang bertebaran di media sosial. /Instagram.com/@azissyamsuddin.korpolkam/

PR TASIKMALAYA - Perihal pencopotan jabatan kepala daerah yang tidak menerapkan intruksi Menteri Dalam Negeri, merupakan teguran untuk semua kepala daerah diseluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin, 23 November 2020.

Azis mengatakan, hal itu masuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Indonesia Dinilai Tertinggal soal Vaksin, Pakar Minta Kemudahan Pengadaan

Dia beranggapan bahwa hal itu sudah sesuai dengan kesepakatan bersama dalam memerangi virus Covid-19.

"Itu imbauan agar kedepan-nya kepala daerah dapat menjalankan instruksi tersebut, tentunya pencopotan kepala daerah harus melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Azis dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Azis menuturkan bahwa proses pencopotan jabatan kepala daerah harus berdasarkan pada Udang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: PM Selandia Baru Tawarkan Bantuan Penanganan Covid-19 pada Amerika Serikat

Dia menjelaskan, hal itu dilakukan tidak dilakukan dalam kurun waktu yang sangat cepat namun membutuhkan waktu yang panjang.

"Memang ada aturan yang dapat melakukan pencopotan kepala daerah bisa dilakukan tentu ada mekanisme dan aturannya aturan yang harus dilalui," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x