PR TASIKMALAYA - Perihal pencopotan jabatan kepala daerah yang tidak menerapkan intruksi Menteri Dalam Negeri, merupakan teguran untuk semua kepala daerah diseluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin, 23 November 2020.
Azis mengatakan, hal itu masuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Indonesia Dinilai Tertinggal soal Vaksin, Pakar Minta Kemudahan Pengadaan
Dia beranggapan bahwa hal itu sudah sesuai dengan kesepakatan bersama dalam memerangi virus Covid-19.
"Itu imbauan agar kedepan-nya kepala daerah dapat menjalankan instruksi tersebut, tentunya pencopotan kepala daerah harus melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Azis dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Azis menuturkan bahwa proses pencopotan jabatan kepala daerah harus berdasarkan pada Udang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: PM Selandia Baru Tawarkan Bantuan Penanganan Covid-19 pada Amerika Serikat
Dia menjelaskan, hal itu dilakukan tidak dilakukan dalam kurun waktu yang sangat cepat namun membutuhkan waktu yang panjang.
"Memang ada aturan yang dapat melakukan pencopotan kepala daerah bisa dilakukan tentu ada mekanisme dan aturannya aturan yang harus dilalui," ujarnya.