“Ada pelanggaran prokes terjadi sebanyak 2,2 persen, dari 73.500 ribu event ini. itu pelangarannya kira-kira 1.510 prokes. Itu pun yang kecil-kecil. Misalnya lupa pakai masker, jumlah di ruangan lebih dua orang, dan sebagainya,” jelas Mahfud MD.
Kini, pelanggaran proses selama masa kampanye telah diproses. Bahkan, beberapa pelanggaran diantaranya telah melalui proses hukum, baik pada tahap penyidikan atau penyelidikan hingga peradilan.
“Yang diproses pidana khusus untuk Pilkada ada 16 tindak pidana yang sekarang dalam proses penyidikan, penyelidikan, dan juga sudah dalam proses peradilan juga. Jadi jangan bilang bahwa tidak ada tindakan,” tegasnya.
Baca Juga: Fadli Zon Dinilai Off Side Mengkritik Pemerintah dan TNI, Peter Gontha: Percuma Punya IQ 130!
Mahfud MD mengingatkan, agar pasangan calon serta tim kampanye tertib dalam menjalankan protokol kesehatan, guna mencegah penularan Covid-19.
Bila ada pelanggaran, siap-siap mendapatkan sanksi yang diberikan bahkan tidak segan-segan bisa didiskualifikasi dari pilkada 2020.
Selain itu Mahfud mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2020.
Baca Juga: Dongkrak Elektabilitas Pilkada, Erji Tonjolkan Keberhasilan Risma Selama Pimpin Surabaya
“Kita juga mohon agar masyarakat diberi pemahaman, agar berpartisipasi di dalam Pilkada. Karena lima tahun pemimpin akan ditentukan oleh pilihan mereka sendiri,” pungkasnya.***