Berniat Jual Gading Gajah, Oknum PNS Ditangkap Polda Riau saat akan Bertransaksi

13 November 2020, 20:20 WIB
Konferensi pers kasus penjualan gading gajah. //Tribatanews

PR TASIKMALAYA – Seorang Guru Pegawai Negeri Sipil dan rekannya ditangkap oleh kepolisian daerah Riau.

Kedua pelaku diduga akan melakukan transaksi penjualan gading gajah pada Rabu 11 November 2020.

Pelaku berinisial YP (52) mengajar di salah satu sekolah kejuruan di Jambi (pemilik gading gajah) dan rekannya YS (52) sebagai perantara penjualan.

Baca Juga: Trump Tolak Akui Kalah Dalam Pilpres AS, Facebook dan Google Perpanjang Larangan Iklan Politik

Mereka berdua ditangkap di pinggir Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuanta Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Povinsi Riau.

Sedangkan calon pembeli berinisial WG (68) warga Kuansing juga ikut ditangkap Tim dari Direktorat Reskrimus Polda Riau.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda riau, Kombes Sunarto mengatakan penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat setempat.

“Petugas mendapatkan informasi adanya pelaku membawa gading gajah untuk dijual belikan di Pinggir Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan,” ucap Sunarto pada Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: HRS Dinilai Tak Terapkan Prosedur Karantina, DPR: Terlanjur, Tak Perlu Lempar-Lemparan Kebijakan

Pelaku mengendarai kendaraan roda empat Toyota Merk Avanza 1300 G warna silver metalik nomor polisi BA 1486 BM berhenti di depan bengkel Alif Motor Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah dengan membawa dua batang gading gajah.

“Kedua pelaku dan satu orang calon pembeli diamankan petugas,” imbuh Dia.

Dikatakan Sunarto, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Yaitu meperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagan lain satwa yang dilindungi berupa gading gajah sesuai undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga: HRS Dinilai Tak Terapkan Prosedur Karantina, DPR: Terlanjur, Tak Perlu Lempar-Lemparan Kebijakan

Pasal 21 ayat (2) Huruf d yang berbunyi ‘setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lan di dalam atau di luar Indonesia’.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler