DPR RI Susun RUU Minol, Siap-Siap Sanksi Penjara dan Denda bagi Peminum

12 November 2020, 21:20 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. //Pixabay//Daria-Yakovieva

PR TASIKMALAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang membentuk Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Di mana, RUU Minol tersebut mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol (Pemabok).

Minuman alkolhol yang dilarang itu terbagi ke dalam beberapa golongan, termasuk minuman alkohol tradisional.

Baca Juga: Ungkap Bisnis Madu Palsu Khas Lebak, Polda Banten Dapat Apresiasi dari Ketua DPD RI 

Sanski itu berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp 50 juta yang tertuang dalam Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta,” demikian bunyi draft beleid.

Pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas, mengatur setiap orang dilarang mengonsunsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sanksi pidana dan denda bagi peminum, bisa bertambah jika yang berasangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam dan mambahayakan keamanan orang lain.

Baca Juga: 6 Hakim Konstitusi Dapat Bintang Mahaputra dari Jokowi, MK: Tak akan Pengaruhi Independensi Kami

Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang ketentuan Pidana RUU Minol, sanksi pidana penjara bagi peminum minol yang mengganggu ketertiban unum atau membahayakan orang lain, ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Bahkan dalam Pasal 21 angka (2) disebutkan, apabila peminum alkohol peminum minol terbukti menghilangkan nyawa orang lain, maka hukuman pidana akan bertambah sepertiga dari pidana pokok.

Selain kepada peminum, RUU Minol juga mengatur sanksi bagi orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol.

Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol menyebut, orang yang meproduksi minuman beralkohol bisa dipenjara maksimal penjara 10 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pengungsian Gunung Merapi Dikhawatirkan Jadi Klaster Baru Covid-19, Polda: Patuhi Protokol Kesehatan

Selanjutnya, Pasal 19 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol mengatur, ketentuan orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol bisa dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler