6 Hakim Konstitusi Dapat Bintang Mahaputra dari Jokowi, MK: Tak akan Pengaruhi Independensi Kami

- 12 November 2020, 19:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. //mkri.id

PR TASIKMALAYA - Joko Widodo anugerahkan Bintang Mahaputera kepada enam hakim konstitusi. 

Mahkamah Konstitusi (MK) pastikan hal itu tidak akan pengaruhi independesi dalam menjalankan amanah konstitusional.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kamis 12 November 2020 dari RRI,  Juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa kekhawatiran seperti itu wajar, dan itu bentuk cinta publik.

Baca Juga: Permintaan PS5 Meningkat, Harga Jual di Negara Lain Lebih Murah Dibanding di Indonesia

"Kekhawatiran muncul sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami hal itu," kata Fajar.

Fajar menjelaskan jika penganugerahan Bintang Mahaputera sudah diatur dalam Pasal 15 UUD 1945 dimana Presiden merepresentasikan negara memiliki kewenangan untuk itu.

"Figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran objektif itu, Presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu sebagaimana yang ditentukan," kata Fajar.

Misalnya terkait masifnya judicial review Omnibus Law Undang Undang tentang Cipta Kerja, tentu tidak akan memengaruhi independensi MK dalam memutus perkara.

Baca Juga: Benarkah Tabir Surya yang Terlalu Wangi Bahayakan Kesehatan?

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah