Polri dan Kejagung Dinilai Abai Soal Dokumen Djoktjan, KPK: Kemungkinan Lakukan Penyelidikan Baru

12 November 2020, 13:51 WIB
Djoko Tjandra. /Antara

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ternyata pihaknya melalui suvervisi telah dua kali meminta Bareksrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengirimkan berkas dan dokumen skandal Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Djoktjan).

Namun, hingga saat ini, pihak KPK melalui wakilnya menyebut bahwa permintaan tersebut belum juga dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango telah mengonfirmasi kabar tersebut.

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Meningkat, BPPTKG Rekomendasikan Tiga Hal

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah dua kali meminta dokumen kepada Bareskrim Polri dan Kejagung, namun hingga kini belum diberikan.

"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen dari perkara tersebut, baik dari bareskrim maupun kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis, 12 November 2020.

Lebih lanjut Nawawi menyampaikan bahwa berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Djoko Tjandra.

Baca Juga: Singgung Kasus Penistaan Agama, Habib Rizieq Ingatkan Jangan Sampai Ada Revolusi Berdarah

Apalagi, KPK saat ini diketahui telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Joko Tjandra dari masyarakat, termasuk dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ungkap Nawawi.

Dari telaah tersebut, KPK menyebut tidak menutup kemungkinan akan adanya penyelidikan baru terhadap nama-nama pihak lain yang diduga terlibat namun hingga saat ini belum disentuh.

Baca Juga: Anggota TNI yang Sambut HRS Akan Diberi Sanksi, Fadli Zon: Jangan Diperlakukan Seperti Kriminal

"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," katanya.

Pada akhir keterangannya ia juga menyinggung bahwa permintaan KPK ini bukan semata-mata berkaitan dengan penghargaan Kejagung dan Polri terhadap KPK, melainkan kegiatan supervisi merupakan tugas dan wewenang KPK yang diberikan Undang-Undang.

"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang.

Aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," tegas Nawawi.

Baca Juga: Australia Beri Pinjaman untuk Atasi Pandemi, Sri Mulyani Bidik Sektor Kesehtaan dan UMKM

Untuk diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareksrim Polri dan Kejagung. Supervisi ini berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Supervisi yang dilakukan KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler