Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik, Henry Yosodingrat Minta Rizieq Diproses Hukum

12 November 2020, 07:11 WIB
Henry Yosodiningrat tiba di Polda Metro Jaya.*/PMJ/Fjr /

PR TASIKMALAYA - Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia mendapatkan sorotan dari pengacara kondang Henry Yosodiningrat.

Pegiat pemberantasan narkotika itu meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak mana pun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat islam," kata Henry dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: HRS Ungkap Ada Perjanjian dengan Intelejen, DPR Singgung soal Program Deradikalisme

Henry mengatakan, saat itu, Habib Rizieq menyebut jika dirinya merupakan politisi yang indekos di PDIP. Pernyataan itu diakuinya menyerah kehormatan dirinya.

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu.

"Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram.

Baca Juga: Dosen sebut Isi Disertasinya Berisi UUCK Otoriter, Mahfud MD Beri Tanggapan

"Ditnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP," jelas Henry.

Politikus PDIP itu menjelaskan, pada tahun 2017 lalu, laporannya tidak dapat ditindaklanjuti, sebab Rizieq tiba-tiba pergi umrah dan tidak pernah kembali lagi.

"Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (tidak pulang lagi)," terang Henry.

Baca Juga: Peringatan Perang Dunia I di Arab Saudi Diwarnai Serangan Bom

Tapi saat ini, menurut Henry, tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menuntaskan laporannya tersebut karena Rizieq sudah pulang ke Indonesia.

Seperti diketahui, Henry membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rizieq Shihab kepadanya pada 2017 silam.

Kala itu, laporan yang dilayangkan Henry telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: PM Pakistan Ungkap Tantangan dan Peluang Afghanistan usai Joe Biden jadi Presiden AS

Namun, penyelidikan urung dilakukan mengingat Habib Rizieq kemudian pergi umrah dan tidak pulang-pulang hingga 3,5 tahun.

"Setelah saya buat laporan polisi, yang bersangkutan pergi umrah dan nggak pulang selama 3.5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," tuturnya.

Untuk itu, Henry mendesak kepolisian kembali membuka penyelidikan terkait kasus yang menyangkut Rizieq tersebut. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini, 12 November 2020: Hujan Disertai Petir pada Sore Hari

Pada 2017 silam, Henry Yosodiningrat pernah melaporkan sebuah akun Facebook Satu Channel dan Instagram Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. 

Henry melaporkan kedua akun media sosial tersebut karena telah menudingnya sebagai politikus berhaluan komunis.

"Intinya saya melaporkan. Satu yang bertanggung jawab terhadap akun Facebook Satu Channel dan satu lagi yang bertanggung jawab terhadap akun Habib Rizieq," jelas Henry, Selasa, 31 Januari 2017 silam.

Baca Juga: Merasa Puas dengan Performa Neymar, Club PSG Siap Perpanjang Kontrak

Polda Metro Jaya sendiri telah menerima laporan Henry sendiri dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler