Tanggapi Aksi Demo Tuntutan Buruh, Ida Fauziah: Semaksimal Mungkin Akomodasi Berbagai Aspirasi

10 November 2020, 19:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu/

PR TASIKMALAYA - Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuslaw telah ditanda tangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut pun masih menjadi polemik masyarakat khususnya kaum buruh yang dianggap dirugikan oleh UU tersebut.

Para buruh pun terus turun kejalan melakukan aksi penolakan agar UU tersebut dicabut.

Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di Indonesia, PKS: Jangan Ada Provokasi dan Kriminalisasi terhadap HRS

Tak hanya itu, pasa massa pun menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi yang tidak akan dinaikan pada tahun 2021 mendatang.

Demonstran pun melakukan aksi penolakan di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kembaker) 

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2021 dan Pembatalan UU Cipta Kerja, Menaker Beri Tanggapan," Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun menanggapi aksi buruh tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah sudah maksimal mengakomodasi aspirasi dari serikat buruh dan pekerja di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca Juga: Hanya 8 Provinsi Bebas Korupsi dari Tahun 2004-2020, KPK: Ada 2 Kepala Daerah yang Akan Ditangkap

“Unjuk rasa, demo, adalah hak dari masyarakat, termasuk para pekerja atau mahasiswa,” ucapnya.

“Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis,” ujar Ida Fauziyah menambahkan.

Menanggapi tuntutan buruh terkait pembatalan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pekan lalu tersebut, dia mengatakan selama ini pemerintah telah bersikap terbuka dalam pembahasannya.

Selain itu, Ida Fauziyah menyebutkan pemerintah juga terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat dalam pembahasan UU Cipta Kerja, termasuk unsur serikat pekerja maupun pengusaha.

Baca Juga: Kabar Baik! Meski Tal Masuk DPT Pilkada 2020 Masih Bisa Mencoblos, Simak Caranya

“Jika konteksnya ketenagakerjaan, maka saya mengajak untuk melihat dengan baik UU Cipta Kerja ini,” ucapnya.

“Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman serikat pekerja/serikat buruh, maupun dari pengusaha,” tutur Ida Fauziyah menambahkan.

Dari awal proses, pemerintah, buruh, dan pengusaha sudah duduk bersama dalam forum tripartit nasional.

Tidak hanya itu, serikat pekerja juga kini dilibatkan dalam pembuatan rancangan peraturan pemerintah (RPP), yang merupakan turunan dari klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tersedia Rupiah Menguat, Pengamat: Pemulihan Ekonomi Global

Diketahui, pada hari Selasa, 10 November 2020, serikat buruh yang dikoordinasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan aksi di depan Kemnaker.

Tuntutan yang disuarakan antara lain pembatalan UU Cipta kerja dan mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa aksi kali ini merupakan kelanjutan dari aksi di DPR, dan sebelumnya juga ada aksi di Mahkamah Konstitusi (MK) serta Istana Negara.

“Aksi-aksi ke depan akan dilanjutkan sesuai hak konstitusional, dengan terukur dan terarah,” ujarnya.

Ratusan massa buruh melakukan aksi sejak pukul 10.30 WIB, dengan membawa bendera serikat pekerja dan poster-poster yang menyampaikan tuntutan mereka.

Said Iqbal menegaskan bahwa aksi tersebut untuk menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan meminta kepala daerah untuk menaikkan UMP 2021.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penyambutan Kedatangan Habieb Rizieq, Ditemukan Jenazah Lansia Hingga Pembakaran Petasan

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan bahwa tidak akan terjadi kenaikan UMP pada tahun depan, tetapi keputusan akan kenaikan UMP berada di tangan gubernur.

Buruh juga meminta agar para hakim di MK dapat mendengarkan suara mereka terkait UU Cipta Kerja, setelah KSPI mengajukan judicial review terhadap UU yang ditandatangani Presiden joko Widodo pada Senin, 2 November 2020.

Said Iqbal juga mengatakan bahwa sebagai aksi lanjutan, buruh juga merencanakan akan melakukan mogok kerja nasional jika kepala daerah tidak melakukan kenaikan UMP 2021 dan UU Cipta Kerja tidak dibatalkan.*** (Eka Alisa Putri / Pikiran Rakyat)

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler