Naskah Final Omnibus Law 'Berubah', Wakil Baleg DPR: Yang Tak Sesuai Kesepakatan Panja Diperbaiki

15 Oktober 2020, 18:09 WIB
Wakil Badan Legislasi Achmad Baidowi /Tangkap Layar YouTube Najwa Shihab

PR TASIKMALAYA - Kontroversi UU Cipta Kerja yang menuai konflik dan kecurigaan publik hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Selasa, 13 Oktober 2020 lalu dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan bahwa Badan Legislasi (Baleg) telah selesai melakukan editing final dan akan menyerahkan naskah UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman.

Dalam siaran Mata Najwa, Rabu 14 Oktober 2020 Najwa Shihab mengungkapkan telah menerima dua versi Naskah UU Cipta Kerja dengan jumlah halaman berbeda yaitu masing-masing 905 halaman dan 812 halaman.

Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah GPDRR, Jokowi: Momentum Promosi Pariwisata Indonesia

Jurnalis yang menjadi salah satu kandidat wanita yang paling dikagumi di Indonesia, Najwa Shihab dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa menemukan perbedaan dan perubahan substansi dari dua naskah yang diterimanya.

“Kami membandingkan naskah yang ‘di ketok’ di paripurna dan naskah yang dikirim ke Presiden hari ini. Banyak perubahan yang sifatnya substansial,” ujar Najwa.

Berdasarkan hal tersebut, Wakil Baleg DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi membantah dan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melakukan perubahan substansial karena hal tersebut tidak diperbolehkan oleh aturan undang-undang.

Baca Juga: Siapkan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka, Dikdin Madiun Sebar Kuesioner

Ia mengungkapkan, naskah yang diberikan pada pemerintah merupakan hasil kesepakatan di tingkat panja.

“Jadi begini mbak Nana, yang kita sepakati apa yang kita rumuskan di tingkat panja. Itu yang kemudian dibawa ke paripurna. Kalau kemudian dalam penyisiran berikutnya terdapat hal-hal substansi yang tidak sesuai dengan kesepakatan di panja, maka kita perbaiki,” jelas Achmad.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ahli Tata Hukum Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menjelaskan secara prinsip bahwa system presidensial Indonesia memiliki perbedaan dengan system presidensial yang berlaku di negara lain seperti Amerika.

Dalam system presidensial Indonesia, tahap pembentukan UU yang paling penting adalah tahapan pembahasan dan persetujuan. Sedangkan di system presidensial Amerika tahapan terpenting dalam perumusan UU berada di tahap pengesahan karena presiden memiliki hak veto.

Baca Juga: 4 Tips Aman Berkendara Agar Terhindar dari Covid-19

Sedangkan di Indonesia Presiden tidak dapat melakukan veto sehingga apapun yang dibahas dan sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah itu hanya membutuhkan tanda tangan presiden untuk kemudian dapat langsung berlaku.

Sehingga, berdasarkan logika tersebut, naskah UU yang telah disahkan tidak boleh dirubah dengan bentuk perubahan apapun.

Zainal Arifin Mochtar melanjutkan, jeda waktu 7 hari yang diberikan setelah UU disahkan sebelum akhirnya diserahkan ke pemerintah merupakan waktu yang diberikan untuk penyesuaian teknis dengan format dokumen negara.

Namun demikian statemen yang disampaikan oleh Baleg DPR melalui wakilnya Achmad Baidowi menimbulkan pertanyaan.

Baca Juga: Bio Farma Dipercayai Produksi Vaksin Covid-19 di 150 Negara, Produksi 100 Juta Dosis Pertahun

Sebelumnya ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pembahasan yang telah disepakati di tingkat panja namun belum terhimpun dalam naskah UU Cipta Kerja yang disahkan. Sehingga dilakukan penyesuaian yang mengakibatkan perubahan naskah UU Cipta Kerja final yang kini berjumlah 812 halaman.

Berkaitan dengan hal tersebut, Zainal Arifin Mochtar menyampaikan bahwa berdasarkan kondisi tersebut dapat diindikasikan bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja ini cenderung tergesa-gesa. Karena prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh dalam penyusunan UU tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Ia mengungkapkan bahwa secara prosedur, terlebih dahulu UU disusun dengan penyesuaian format dan hasil kesepakatan di panja, setelah itu baru naskah dapat dibawa ke sidang paripurna dan diberikan kepada seluruh anggota DPR untuk ditinjau bersama sebelum akhirnya disahkan.

Baca Juga: Bidik Sektor UMKM, UU Cipta Kerja Disebut Buka Lapangan Pekerjaan

Diketahui hingga saat ini naskah UU Cipta Kerja final yang telah diserahkan kepada pemerintah belum diunggah di website resmi DPR maupun pemerintahan, sehingga publik belum dapat mengakses naskah UU Cipta Kerja final tersebut.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Youtube Najwa Shihab

Tags

Terkini

Terpopuler