Sayangkan Penolakan UU Cipta Kerja dari Rakyat, Airlangga: Lapangan Kerja Baru Sangat Mendesak

13 Oktober 2020, 08:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto. /Instagram/@airlanggahartarto_official

PR TASIKMALAYA - Mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sangat menyayangkan dengan sikap masyarakat yang memberikan penolakan.

Menurutnya, pemerintah telah memastikan Undang-Undang Cipta Kerja mempermudah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

Salah satunya dalam mengurus perizinan UKM sehingga membuka akses ke perbankan.

Baca Juga: 50 Ribu Buruh Asal Banten Siap Gempur Istana, Pihaknya Justru Pesimis Harus Hadapi DPR dan Jokowi

"Kalau sebelumnya mengurus tiga sampai empat izin, biayanya mahal. Dengan UU Cipta Kerja pelaku usaha tinggal mendaftar saja," kata dalam jumpa pers daring di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.

Tidak hanya itu, menurut Menko Airlangga pelaku usaha rintisan khususnya bidang makanan dan minuman juga diberikan sertifikat halal gratis.

”Serifikat halal, tetap berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dibuka seluas-luasnya termasuk kepada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta (yayasan Islam),” kata dia, dikutip dari situs ANTARA. 

Baca Juga: Dituduh Menggerakkan Demo Tolak UU Ciptaker, SBY Percayai Negara Ungkap Dalang Kerusuhan Sebenarnya

Menko Airlangga menjelaskan organisasi kemasyarakatan (Ormas), juga dapat dilibatkan namun seluruh standar dan sidang fatwanya oleh MUI.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa membuat koperasi dapat dilakukan dengan jumlah minimal sembilan orang.

"Kegiatan rapatnya dapat dilakukan melalui daring, sehingga seluruh kemudahan itu disediakan untuk UKM agar mereka mempunyai lapangan kerja," kata Menko Airlangga.

Menko Airlangga kembali menjelaskan tentang UU Cipta Kerja yang dirancang untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah MUI Larang Penggunaan Vaksin Covid-19 dari Tiongkok?

Data mencatat, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 terdiri dari 2,1 juta pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 1,4 juta pekerja dirumahkan.

"Selain itu setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," imbuh Menko Airlangga.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler