Grafis Kasus Positif Stabil, Anies Baswedan Longgarkan PSBB Ketat menjadi PSBB Transisi

12 Oktober 2020, 06:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Antara


PR TASIKMALAYA - Pemerintah telah mengurangi kebijakan rem darurat atau PSBB Transisi di Ibu Kota yang dimulai Hari Senin 12 Oktober 2020.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

Lewat keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu 11 Oktober 2020, dinyatakan terdapat pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Imbau Mahasiswa Agar Tak Demo Tolak UU Ciptaker, Salim: Seharusnya Beri Apresiasi

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan setelah stabil kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,” kata Anies, Minggu 11 Oktober 2020.

Anies mengatakan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali.

Ia pun mengatakam, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020.

Baca Juga: Trump Sebut Korea Utara Bukan Lagi Ancaman, Kim Jong Un Justru Pamer Rudal Terbesar Antarbenua

Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.

Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB, tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.

Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Pemerintah ‘Rezim Tangan Besi’, Netizen: Sama Saja Gigit Prabowo Subianto

"Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya. Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh Pemerintah, pihak Swasta dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap.

DKI Jakarta juga memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12 - 25 Oktober 2020.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler