Di Tengah PSBB Ketat, Penumpang KRL Dilarang Menggunakan Masker Jenis Buff dan Scuba

- 16 September 2020, 08:01 WIB
Ilustrasi KRL.*
Ilustrasi KRL.* /passassiasknowledge.wordpress

PR TASIKMALAYA - Diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta ternyata membuat perusahaan transportasi menyesuaikan kembali pola operasi dan peraturan baru seperti halnya PT KAI Commuter Indonesia (KCI).

VP Corporate Communications PT KCI Anner Purba menjelaskan akan menambah sejumlah peraturan baru bagi pengguna Kereta Rel Listrik atau KRL.

Untuk balita dan lansia dilarang untuk menggunakan KRL saat jam sibuk dan hanya bisa saat jam 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Indonesia Impor vaksin Virus Corona dari Tiongkok, Erick Thohir: Kita Pastikan Vaksin Halal

"Untuk sementara anak balita dilarang untuk naik KRL. Aturan ini penting untuk diikuti demi kesehatan bersama," ujar Anner. 

Peraturan tambahan juga diberlakukan oleh PT KCI yaitu larangan menggunakan masker jenis Scuba dan Buff.

Menurutnya masker jenis Scuba dan Buff tidak terlalu efektif untuk menangkal debu, virus dan bakteri, maka dari itu penumpang KRL dilarang untuk menggunakan jenis masker tersebut.

Baca Juga: Perjanjian Diplomatik Israel-UEA dan Bahrain Digelar, Penandatanganan Dipimpin oleh Donald Trump

Pada 12 September 2020 akun Instagram @commuterline mengunggah tentang presentase efektivitas jenis-jenis dalam menangkal debu, bakteri dan virus.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x