KPK Panggil Ade Setiana Terkait Kasus Korupsi Dinas PUPR Kota Banjar

9 Oktober 2020, 16:49 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri /

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus korupsi di Dinas PUPR Kota Banjar.

KPK juga memanggil cukup banyak saksi guna menambah informasi keterangan alur dan aliran dana.

Sekda Kota Banjar Ade Setiana pun jadi salah satu saksi pada kasus ini dan menjalani pemeriksaan di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.

Baca Juga: Bengkulu Utara Diguncang Gempa 4,8 Magnitudo

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Ade Setiana diperiksa terkait pengetahuannya mengenai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Wali Kota Banjar.

"Ade Setiana dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain mengenai tugas pokok fungsi jabatan wali kota," ucap Ali dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Selain Ade, KPK memeriksa empat saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut yang juga digelar di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Mata Air Beji Bonus AMD Tahun 1986, Kini Dinikmati Satgas TMMD Reguler 109 Brebes

Mereka yang diperiksa, yaitu Staf Bagian Bisnis (Kredit) BJB Banjar Diki Muhammad, Pemimpin BJB Banjar periode 2012-2017 Aceu Roslinawati.

PNS Pemkot Banjar Citra Reynantra, dan wiraswasta atau mantan anggota DPRD Kota Banjar 2009-2018 Soedrajat Argadireja.

"Untuk saksi Diki Muhammad dan Aceu Roslinawati, penyidik mendalami pengetahuan mereka mengenai adanya transaksi perbankan terkait perkara ini yang diduga terdistribusi ke berbagai pihak," kata Ali.

Baca Juga: Babinsa Bumiayu Brebes Ajak Petani di Lokasi TMMD Reguler Back to Nature

Untuk saksi Citra Reynantra, dikonfirmasi penyidik mengenai adanya dugaan kegiatan usaha yang memanfaatkan pengaruh jabatan salah satu pejabat daerah Kota Banjar.

"Saksi Soedrajat Argadireja alias Ajat Doglo Asep dilakukan penyitaan berbagai dokumen terkait perkara ini," ucapnya.

Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK.

Baca Juga: Cek Rekening! Subsidi Gaji Tahap V Mulai Disalurkan

Bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Namun dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih pada Rabu, 12 Agustus 2020 lalu.

Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi Ade perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh keluarganya.

Baca Juga: Direktur Vokasi UI: Pandemi Covid-19 Hadirkan Tantangan Pola Hidup

KPK pada hari sebelumnya , Selasa, memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

"Hari ini, penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," jelasnya.

Delapan saksi, yakni dua kasir Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2013, Rima Rachmitillah dan Maya.

Baca Juga: Rp 30 Triliun Dana Desa Telah Disalurkan, dari PKTD hingga BLT Covid-19

Kepala Kantor Kas BJB Cikarang Selatan/Manajer Operasional Bank BJB Cabang Banjar pada 2013, Usep Rohyanadi Syam, Sekretaris Dinas PUPR Banjar, David Abdullah.

Selanjutnya, dua Direktur PT Pribadi Manunggal, masing-masing Erwin Rahdiawan dan Irwan Kurniawan, serta dua wiraswasta, yaitu Rahmat Wardi dan Rudiyatno.

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap delapan saksi itu dilakukan di Aula Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat di Bandung.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler