PR TASIKMALAYA – Pengerahan aksi unjuk rasa yang rencananya akan berlangsung dari tanggal 6-8 Oktober 2020 mendapat pengamanan ketat dari kepolisian.
Pengamanan tersebut tidak hanya berfokus di depan Gedung DPR/MPR RI, namun pengamanan pun meluas hingga ke beberapa daerah.
Pengamanan dilakukan salah satunya di daerah Bekasi, hal itu bertujuan agar para pendemo tidak mengarah ke luar kota Bekasi.
Baca Juga: Ekonomi Jawa Barat Diprediksi akan Pulih 2025, ini Kata Ridwan Kamil
Sehingga, Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyekatan di 10 titik untuk mencegah pergerakan massa buruh keluar Kota Bekasi.
Dalam hal ini Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian mengatakan, buruh hendak melakukan aksi unjuk rasa merespons pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah.
“Penyekatan ada di 10 titik,” kata Alfian, dikutip dari Tribatanews pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca Juga: Rusia Alami Lonjakkan Kasus Virus Corona, Menginfeksi Hampir 60 Wilayah
Adapun penyekatan dilakukan di lokasi gerbang tol Bekasi Barat 1, gerbang tol Bekasi Barat 2, gerbang tol Bekasi Timur, pintu tol Jatiwaringin-Pondok Gede.
Lalu, area KM 5 Pondok Gede, Sumber Arta, perbatasan Cakung-Medan Satria, perbatasan Cakung-Bekasi Barat, pintu tol Jatiwarna 2 dan pintu tol Jatiasih 2.