Tuai Polemik, Airlangga sebut Ada Dua Industri yang Diuntungkan UU Cipta Kerja

9 Oktober 2020, 07:16 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. /ANTARA/Hafidz Mubarak/

PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, ada dua industri yang mendapatkan keuntungan paling awal akibat disahkannya UU Ciptaker.

Dua industri yang dimaksud oleh Airlangga adalah industri manufaktur dan industri perikanan. Sebanyak 153 perusahaan manufaktur asing, resmi masuk ke Indonesia.

“Sektor industri tentu akan terungkit bila investasi masuk. Kepala BKPM bilang, 153 perusahaan ini sebagian adalah sektor manufaktur global, antara lain dari Tiongkok dan Amerika,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Menperin sebut UU Cipta Kerja Buat Sektor Tenaga Kerja Lebih Baik

Airlangga menuturkan, perusahaan manufaktur global tersebut sedang mencari lokasi pas untuk pabrik baru yang dapat diharapkan dapat menopang jumlah produksi mereka. Ia mengklaim, Indonesia memenuhi kriteria tersebut.

“Di ASEAN yang ekonominya besar adalah Indonesia. Indonesia sudah supply chain yang cukup bagus, plus punya pasar domestik,” lanjutnya.

Selanjutnya, yang mendapatkan untung adalah industri perikanan. Hal tersebut karena, kebijakan izin kapal tidak lagi berbelit.

Baca Juga: Sri Mulyani: Modal SWF 5 Miliar Dolar AS Berharap Tarik 15 Miliar Dolar AS

“Untuk nelayan mendapatkan izin kapal, cukup ke KKP, tidak perlu kementerian-kementerian yang lain,” jelasnya.

Airlangga bahkan menjamin, jika seluruh sektor industri lainnya akan merasakan dampak positif atas disahkannya UU Ciptakerja.

Hal ini disebabkan karena semuanya berpotensi untuk mendapat aliran dana investasi di masa depan.

Baca Juga: Baik untuk Metabolisme Tubuh, Konsumsi 5 Minuman Sehat ini di Pagi Hari

Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan 40 aturan turunan dalam sebulan ini. Keempat puluh aturan tersebut terdiri dari 35 peraturan pemerintah (pp), dan lima peraturan presiden (perpes).***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler