Dinilai Ada Hoaks Dalam UU Ciptaker, DPR Ajak Baca Utuh Pasal per Pasal

9 Oktober 2020, 06:15 WIB
Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja /

PR TASIKMALAYA – Pro kontra mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI terus bergulir.

Para buruh terus melakukan aksi mogok dan unjuk rasa atas penolakannya. Para buruh berpandangan UU Ciptaker masih prematur untuk di sahkan.

Meski demikian, DPR menganggap UU Cipta Kerja ini dibuat untuk melindungi hak para pekerja, terlebih dapat menarik investor ke Indonesia.

Baca Juga: Aturan Cuti dan Istirahat Pekerja Jadi Sorotan, Apa Bedanya UU Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan?

Sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

Namun, adanya berita dan kesimpulan yang tidak benar atau hoaks membuat kekisruhan belum dapat diredam.

Melihat hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo merasa ada beberapa hal yang perlu diluruskan menyangkut UU Cipatker.

Baca Juga: BPJPH Limpahkan Fasilitasi Dana Sertifikasi Halal Bagi Pengelola UMK

“Sekarang ini banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar dan sengaja diedarkan, untuk itu saya mengajak kepada semua pihak dan semua rakyat untuk membaca secara utuh pasal demi pasal yang dipersoalkan,” ucap Rahmad.

Legislator PDI Perjuangan ini pun menyampaikan beberapa imbauan terkait RUU Ciptaker ini.

Rahmad menyampaikan, dirinya sangat menghormati keberatan yang disampaikan pekerja. Meski UU sudah diketok, menurutnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Crew Dinyatakan Positif Covid-19, Syuting 'Jurassic World: Dominion' Dihentikan

“Bila ada yang keberatan bisa mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Di sini yang keberatan bisa mengajukan argumen.

"Hakim MK pasti akan adil memutuskan perkara ini dan seluruh rakyat akan menghormati apapun putusan MK,” lanjutnya.

Ia juga mengajak semua pihak melihat secara utuh UU ciptaker. Pasalnya, ada banyak manfaatnya bagi negara dan rakyat diantaranya memberikan kemudahan investasi, kemudahan perizinan, serta perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan koperasi.

Baca Juga: Gandeng BUMD Agro, Pemprov Jawa Barat Salurkan Bansos Tahap Tiga

“Masih ada jutaan pengangguran di negara ini yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Lapangan kerja ada kalau investasi masuk, dana masuk, dan tentu juga ada pembangunan manufaktur,” tambahnya.

Rahmad pun menegaskan, hal yang perlu pikirkan bersama adalah bagaimana untuk mendatangkan pengusaha yang bisa membuka lapangan kerja.

“Saya kira, ya solusinya adalah salah satunya UU Cipta Kerja ini,” tegasnya.

Baca Juga: Ekonomi Jawa Barat Diprediksi akan Pulih 2025, ini Kata Ridwan Kamil

Dia juga menjelaskan bahwa UU Ciptaker sudah melalui pembahasn dan masukan dari semua pihak.

“Kalau toh jalan tengah tersebut masih dirasa belum tepat, masih ada ruang untuk peninjauan kembali di MK. Saya menghormati dan mengapresiasi yang tidak setuju melakukan hak hukumnya ke MK,” imbuhnya.

Ia menuturkan, jika agenda parlemen adalah demi kebangsaan, demi ekonomi nasional, demi calon pekerja yang belum bekerja, dan demi perlindungan pekerja yang sudah bekerja.

Baca Juga: Rusia Alami Lonjakkan Kasus Virus Corona, Menginfeksi Hampir 60 Wilayah

Jika ada pihak yang belum puas, dirinya mengakui jika UU Ciptaker tidak mungkin memuaskan semua pihak.

Maka dari itu, perlu dicari jalan tengah seperti mekanisme pada Rapat Paripurna yang sudah diketok pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

“Saya mengimbau kepada semua pihak, berpikirlah jernih dan hati-hati, karena hoaks yang sengaja disebar untuk membuat keadaan memburuk.

Baca Juga: Donald Trump Berjanji Beri Pengobatan Gratis untuk Pasien Covid-19 di AS

“Ingat, jangan korbankan rakyat dengan menyebar hoaks dengan tujuan rakyat marah, lalu turun ke jalan di saat pandemi virus Corona yang masih belum terkendali,” pesannya.

Rahmad juga mengecam keras para pihak yang sengaja menyebar berita bohong untuk menciptakan instabilitas politik dan sosial.

Ia pun mengajak agar menghentikan hoaks dan melindungi rakyat dari virus Covid-19.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler