Aturan Cuti dan Istirahat Pekerja Jadi Sorotan, Apa Bedanya UU Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan?

- 8 Oktober 2020, 14:17 WIB
Ilustrasi hamil.
Ilustrasi hamil. /pexels/negatif space

PR TASIKMALAYA - Setelah resmi disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020, berbagai aksi penolakan UU Cipta Kerja oleh serikat buruh dan pekerja masih terus berlangsung.

Bahkan diketahui berbagai aksi turun ke jalan dan demonstrasi oleh persatuan mahasiswa Indonesia di tengah masa pandemi ini tetap dilakukan.

Salah satu sub pembahasan UU Cipta Kerja yang menuai kisruh dan polemik di masyarakat adalah ketentuan waktu istirahat dan cuti bagi pekerja.

Baca Juga: Turunkan Kolesterol dengan Ramuan Kunyit ala dr. Zaidul Akbar

Diketahui, pembahasan ini tertuang dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut perbedaan aturan cuti dan istirahat mingguan UU Ketenagakerjaan (UUK) dengan vs UU Cipta Kerja.

Pasal 79 ayat 2 huruf b UU No.13/2003 (UUK)

- Dalam pasal ini diatur mengenai istirahat mingguan, pasal 79 ayat 2 huruf b UUK menyebutkan:

Baca Juga: Janji Beri Pengobatan Gratis Virus Corona Bagi Warga AS, Trump Justru Salahkan Tiongkok

Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Dalam UU Cipta Kerja, aturan 5 hari kerja itu dihapus, sehingga berbunyi:

Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Baca Juga: Menperin sebut UU Cipta Kerja Buat Sektor Tenaga Kerja Lebih Baik

Pasal 79 Ayat 2d

Pasal ini dalam UUK menyatakan:

Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Dalam UU Cipta Kerja, regulasi mengenai cuti panjang diserahkan ke perusahaan.

Baca Juga: Langgar Ketentuan Lingkungan, Siap-Siap Izin Usaha UU Cipta Kerja Dibatalkan

RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti panjang selama 2 bulan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau perjanjian kerja sama yang disepakati.

Pasal 81 UUK

Pasal ini mengatur pekerja/buruh perempuan bisa memperoleh libur pada saat haid hari pertama dan kedua pada saat haid, berbunyi:

Baca Juga: Trump Dinilai Tidak Adil karena Gunakan Obat Covid-19 Eksperimental

(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

UU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti haid bagi perempuan. UU Cipta Kerja tidak menuliskan hak cuti haid di hari pertama dan kedua masa menstruasi yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga untuk peraturan ini masih mengacu pada UUK Nomor 13 Tahun 2003.

Baca Juga: Sri Mulyani: Modal SWF 5 Miliar Dolar AS Berharap Tarik 15 Miliar Dolar AS

Pasal 82 UUK

Pasal ini mengatur mekanisme cuti hamil-melahirkan bagi pekerja perempuan. Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran.

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum.

Saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Baca Juga: Baik untuk Metabolisme Tubuh, Konsumsi 5 Minuman Sehat ini di Pagi Hari

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat.

1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Draft UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut, sehingga tetap berlaku sesuai aturan dalam UUK.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x