PR TASIKMALAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menyalurkan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal untuk para pengelola usaha mikro dan kecil (UMK).
Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid mengemukakan hal tersebut serta menjelaskan bahwa pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK ini berasal dari realokasi dana Kemenag tahun 2020.
"Pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK ini kita laksanakan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 44 Ayat (2), yang mengatur bahwa dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain," ungkap mantan Kakanwil Kemenag Daerah Istema Yogyakarta tersebut pada hari Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca Juga: Turunkan Kolesterol dengan Ramuan Kunyit ala dr. Zaidul Akbar
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 62 Ayat (2) secara lebih terperinci memaklumatkan fasilitasi dari golongan lain bisa dilaksanakan oleh pemerintah pusat dari dana penghasilan dan belanja negara.
Sementara pemerintah daerah melalui dana penghasilan dan belanja daerah, perusahaan, organisasi sosial, organisasi keagamaan, perhimpunan, serta komunitas.
Program fasilitasi sertifikasi halal ini diserahkan kepada 3.283 pengelola UMK yang sudah siap dengan jumlah UMK yang tersebar di 20 provinsi.
Baca Juga: Apakah Jaga Jarak Dua Meter Efektif Cegah Penularan Virus Corona? ini Menurut Pakar
Para pengelola UMK partisipan program fasilitasi saat ini tengah menjalani Bimtek (Bimbingan Teknis) Pembinaan Jaminan Produk Halal. Kegiatan tersebut bertujuan agar fasilitasi berlangsung dengan efektif, efisien, dan mencapai target.
Melihat situasi pandemi Covid-19, kegiatan Bimtek Pembinaan JPH untuk para pengelola UMK tersebut dilakukan secara berangsur di provinsi masing-masing dengan mempraktikan protokol kesehatan.