6 Fakta Kasus Narkoba Chandrika Chika: Sudah Sering Ngeganja hingga Modus Baru Pakai Vape

24 April 2024, 14:13 WIB
Selebgram Chandrika Chika yang ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. / Instagram.com/@chndrika_

PR TASIKMALAYA – Kasus penyalahgunaan narkotika oleh selebgram, atlet e-sport, dan beberapa orang lainnya di Jakarta Selatan telah menjadi sorotan baru-baru ini.

Selebgram Chandrika Chika alias CK (20) dan lima orang lainnya adalah tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut.

Mereka ditangkap dalam penggerebekan oleh petugas Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024, malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi.

Berikut adalah fakta-fakta terkini mengenai kasus penyalahgunaan narkotika oleh Selebgram CK dan atlet e-sport:

Baca Juga: Komitmen Prabowo-Gibran Setelah Ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

1. CK Telah Lama Menggunakan Narkotika

Chandrika Chika alias CK mengaku telah menyalahgunakan narkotika selama lebih dari setahun. Penggunaan narkotika dalam pergaulan ini diakui sebagai hal yang biasa oleh CK dan lima selebgram lainnya.

Mereka mengaku tidak memiliki tujuan khusus untuk menggunakan narkotika, namun karena dianggap lumrah dalam pergaulan.

"Kami sempat tanyakan kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin 'doping' atau apa. Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, dan menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," kata Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras pada Rabu, 24 April 2024, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran STPN 2024, Disebut Punya Prospek Kerja yang Bagus

2. Modus Penyalahgunaan dengan Rokok Elektrik

Saat ditangkap, para tersangka sedang menggunakan rokok elektrik yang berisi cairan ganja secara bergantian. Modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan dengan cara yang berbeda.

3. Penangkapan Berkat Laporan Masyarakat

Penangkapan para tersangka dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di salah satu hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi. Penggerebekan pun dilakukan pada Senin, 22 April 2024, malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Ketum NasDem Sebut Elite Politik Harus Logowo soal Putusan MK, Demi Jaga Stabilitas Nasional

4. Tersangka Selebgram hingga Atlet E-Sport

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Mereka adalah selebgram Chandrika Chika alias CK (20), AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25), dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.

Para tersangka merupakan selebgram dan atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu hingga dua juta di media sosial.

5. Semua Positif Narkotika

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa rokok elektrik yang berisi cairan narkotika jenis ganja. Barang bukti ini telah diuji di laboratorium dan hasilnya mengandung narkotika jenis ganja.

Selain itu, semua tersangka juga menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika.

Baca Juga: Selebgram dan Atlet E-Sport Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Kasus Narkoba

6. Terancam Maksimal 4 Tahun Penjara

Para tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian masih sedang memburu pemasok rokok elektrik berisi cairan ganja yang digunakan oleh para tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan selebgram dan atlet e-sport yang memiliki banyak pengikut di media sosial.

Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin waspada terhadap penyalahgunaan narkotika, terutama dengan munculnya modus baru seperti penggunaan rokok elektrik berisi cairan ganja.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler