Ini Langkah Kominfo untuk Melindungi Anak dari Konten Pornografi

- 21 April 2024, 16:20 WIB
Ilustrasi konten porno
Ilustrasi konten porno /Pixabay/Ri Butov

PR TASIKMALAYA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan berbagai langkah untuk memberantas konten pornografi dan melindungi anak di dunia maya.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan langkah untuk melindungi anak dari konten pornografi yakni menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus untuk perlindungan anak pada ruang digital.

Budi Arie juga akan memberikan literasi digital pada orang tua agar anak aman dari pengaruh pornografi.

K"ami sudah mengusulkan RPP untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE. Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital," ungkap Budi Arie Setiadi, pada 20 April 2024.

Baca Juga: MKD akan Panggil Fadli Zon soal Like Konten Porno, Muannas Tanya Polri: Lantas Pidananya Kapan?

"Kira-kira selesai di Juli (2024). Ini lagi digodok di Kementerian Hukum dan HAM," sambungnya lagi.

Dilansir dari PMJ News, Budi mengatakan aturan itu nantinya menjadi payung hukum untuk anak-anak korban kekerasan dan pornografi di dunia maya.

Budi melanjutkan, Kominfo juga menggencarkan langkah untuk orang tua dalam memperkuat literasi digital dengan memantau anak dalam akses di gawai.

Literasi digital untuk orang tua punya peran penting, sebab orang tua bertugas untuk mendampingi anak agar tidak menjadi korban dari kasus itu.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x