Tuduhan AMIN soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo Ditolak MK

- 22 April 2024, 15:02 WIB
Ilustrasi Gedung MK
Ilustrasi Gedung MK /

PR TASIKMALAYA - Sebuah dugaan pelanggaran kampanye yang ditujukan pada Prabowo Subianto dikirim menjadi dalil dari kubu Anies-Muhaimin ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, lembaga tersebut secara resmi menolak tuduhan itu.

Seperti diketahui, Anies-Muhaimin atau biasa dikenal dengan sebutan AMIN menduga adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Presiden nomor urut 2 ketika menghadiri acara peresmian sumur bor dan bedah rumah.

Dalam menolak perkara tersebut, Hakim MK, Guntur Hamzah menyatakan bahwa pihaknya telah menolak tuduhan dalil tersebut, dengan alasan bahwa uraian tuduhan yang disampaikan tidak berlandaskan hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” katanya menjelaskan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, 7.000 Ribu Personel Diturunkan

Hal itu diucapkan langsung oleh Guntur dalam sidang pengucapan putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Dalam tuduhan perkara tersebut, AMIN menyebut bahwa Prabowo menggelar kampanye secara terselubung dalam peresmian sumur bor dan bedah rumah di Sukabumi, Jawa Barat. Dimana hal itu menurut tuduhan tersebut bukanlah merupakan tugas dan fungsinya sebagai Menteri Pertahanan.

Untuk mempertimbangkan tuduhan tersebut, MK melakukan analisis melalui sebuah video yang diunggah secara resmi oleh akun Instagram Partai Gerindra.

Melalui video tersebut, MK mencermati bahwa Ketua Umum Gerindra tersebut melakukan kegiatan sebagaimana yang terlihat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Menteri Pertahanan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x