Selebgram dan Atlet E-Sport Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Kasus Narkoba

- 24 April 2024, 09:12 WIB
Ilustrasi narkoba. Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Bireuen, Identitas Suami Pertama Ikut Terkuak
Ilustrasi narkoba. Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Bireuen, Identitas Suami Pertama Ikut Terkuak /PIXABAY/rtdisoho

PR TASIKMALAYA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kabar yang mengejutkan ternyata beberapa di antara mereka adalah selebgram dan atlet e-sport yang cukup terkenal.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani dalam kasus ini. Keenam tersangka adalah AT (24 tahun), MC (22 tahun), CK (20 tahun) Ketiganya perempuan serta AMO (22 tahun).

Ada juga BB (25 tahun) dan HJ (27 tahun) yang ketiganya merupakan laki-laki.

Baca Juga: Tak Kapok! Ibra Azhari Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba

Pihak kepolisian menangkap para tersangka pada hari Senin 23 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja.

Menurut AKP Rezka pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka dan hasil tes urine menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi narkotika.

AT, MC, CK, dan AMO positif mengonsumsi ganja, sementara HJ dan BB positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu-sabu.

Akibat perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dihadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x