Potensi Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah, Menteri LHK Ingatkan soal Regulasi

4 Oktober 2020, 13:33 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Instagram/@siti.nurbayabakar /

PR TASIKMALAYA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengingatkan pemerintahan daerah untuk selalu mematuhi regulasi dan standar nasional yang ada.

Karena sejumlah negara tengah melakukan pengembangan pemetaan satelit resolusi tinggi untuk analisis hutan tropis.

“Sudah ada regulasi, dan standar nasional, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang informasi geospasial,” kata Siti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Soal Anggaran Bantuan, Jokowi Akui Belum Puas dan Minta Rakyat Sampaikan Usulan

Berkenaan kerja sama teknis dengan unsur – usnur dari luar negeri kepada kantor/pejabat/petugas pemerintah daerah sampai ke tingkat desa.

“Karena sumberdaya alam dan khususnya hutan harus tetap dijaga dalam kerangka kerja, dan kepentingan nasional, dan rakyat sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 33,” tambahnya.

Hanya dapat dilaksanakan dengan petunjuk dari pemerintah pusat. Karena urusan-urusan dengan lembaga asing merupakan wewenang, dan memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: 5 Tips Hilangkan Kulit Kusam dalam Dua Minggu

“Hal ini berlaku termasuk untuk kegiatan seperti pemetaan field check  atau kerja lapangan, dan lain-lain.Atau permintaan bantuan, kerja sama oleh lembaga asing, unsur asing dan LSM asing di Indonesia, atau LSM dengan donor asing” lanjutnya.

Hal pemetaan, sudah ada standar nasional sesuai UU No.4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Oleh karena itu, pemerintah daerah dapat berkontribusi dengan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) tentang sistem, teknik, dan validasi, dan untuk urusan satelit agar berkonsultasi dnegan Lembaga Penerbangan, dan Antarikas Nasional (LAPAN).

Baca Juga: Enggan Dicerai, Suami Siri Tega Bunuh Istri dan Anak Tiri di Pontianak

Terkait kewenangan kementerian LHK, Menteri Siti menekankan untuk pemetaan kehutanan, dna kawasan hutan, harus dikonsultasikan kepada menteri LHK untuk diteliti, dan mendapatkan arahan Menteri cq Dirjen PKTL.

“Selain itu, Saya sampaikan agar pemerintah daerah segera melaporkan kepada menteri LHK kegiatan kerja sama untuk dukungan pemetaan serta usulan kerja sama teknik dari LSM tentang pemetaan kehutanan, dan atau permintaan kegiatan survey lapangan bidang kehutanan,” tutupnya.

Prosedur, dan standar operasional yang diatur oleh pemerintah pusat, harus mampu diterapkan oleh pihak pemerintah daerah, dan lembaga pemerintah ataupun non pemerintah yang terkait.

Baca Juga: Malaysia Ketar-ketir, Kasus Harian Covid-19 Bertambah hingga 317 Kasus

Kepatuhan dalam melaksanakan aturan yang telah disepakati, dan dibuat akan menyelamatkan negara dari segala bentuk yang tidak diharapkan.

Kerja sama tidak hanya dalam proyek, tentu juga kerja sama dalam memajukan, dan menjaga lingkungan alam Indonesia.

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler