Ada Calon Tunggal di Pilkada Semarang, Kotak Kosong Diprediksi Bakal Dulang Suara

4 Oktober 2020, 08:33 WIB
WAKIL Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.* /Instagram.com/@mbakitasmg

PR TASIKMALAYA – Pasangan calon tunggal dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) terjadi beberapa kali di Indonesia.

Aturan yang berlaku ialah jika ada pasangan calon tunggal dalam kontestasi pilkada maka lawanya ialah kotak kosong.

Kotak suara kosong disediakan bagi masyarakat yang enggan memilih pasangan calon tunggal yang ada dan memilih ‘tidak setuju’ pada calon yang ada.

Baca Juga: 39 Mahasiswa Terima Beasiswa ke Eropa, Gubernur: Langkah Kaki Pemuda NTB Terdengar di Seluruh Dunia

Hal itu disampaikan oleh analis politik universitas Diponegoro Semarang, Yuwanto, menanggapi kotak kosong di Pilkada Semarang.

Yuwanto mengatakan, kotak kosong yang akan menjadi lawan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi-Hevearita G Rahayu (Hendi-Ita) di prediksi mendapatkan suara dalam Pilkada 9 Desember 2020.

“Dalam teori, hal semacam  itu disebut perilaku pemilih atau voting behavior,” kata Yuwanto seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: MPR Gandeng Seniman se-Indonesia jadi Pelopor Empat Pilar Kebangsaan

Seluruh partai politik mendukung dan mengusung pasangan Hendi-Ita dalam Pilkada 2020, kemungkinan besar bahwa pemilih kotak kosong dipredikisi akan ada saat pemungutan suara.

“Kalau 100 persen memilih Hendi-Ita kecil kemungkinanya. Pasti ada yang pilih kotak kosong,” lanjut Yuwanto.

Yuwanto menilai, dalam realita politik merupakan hal yang wajar, jika masyarakat  ada yang memilih kotak kosong dalam pemilu yang hanya diikuti calon tunggal.

Baca Juga: BMKG Temukan Fakta Rekaman yang Disangka Gempa

Kehendak partai politik pendukung dan pengusung bukan merupakan merepresentasikan kehendak rakyat.

Bukan hal serius dengan kondisi seperti itu, karena prediksi pasangan Hendi-Ita akan menang mutlak dalam pilkada 2020.

Pemangku kepentingan seharunya lebih memerhatikan, dan memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi untuk bisa datang ke TPS pada 9 Desember 2020.

Baca Juga: Berkaca ke Vietnam dan Thailand Tekan Covid-19, Yuk Terapkan 3M dan 3T!

“Ini bukan hanya tugas KPU, tetapi tugas seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Sosialisasi ke masyarakat sebagai aksi contoh yang harus dilakukan partai politik pendukung, dan pengusung harus lebih giat.

“Jangan sampai, karena berpikir Hendi-Ita pasti jadi, kemudian tidak datang ke TPS,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Lagi Pusingkan Pandemi, Warga Tiongkok Banjiri Lokasi Wisata

Pilkada kota Semarang hanya diikuti satu pasangan calon. Hendrar Prihadi – Hevearita G Rahayu, kembali mencalonkan diri dalam pilkada 2020.

Sembilan partai politik pengusung penghuni DPRD kota Semarang,yaitu PDIP, Golkar, PKB, Demokrat, Gerindra, PAN, Nasdem, dan PSI.

Serta lima partai politik non parlemen, yaitu PKPI, Hanura, Berkarya, PBB, Gelora, dan PPP.

Baca Juga: Bosan dengan Drama Korea? Berikut ini 5 Variety Show yang Bisa Temani Kamu saat #DiRumahAja

Banyaknya partai politik pengusung, serta tidak ada nya lawan pasangan calon pilkada, tidak boleh membuat terlena.

Jika pengusung, dan para pemangku terlena merasa aman , dan tidak ada upaya sosialisasi ke masyarakat untuk datang ke TPS.

Hal tersebut menjadi masalah baru yaitu rendahnya partisipasi masyarakat rendah, dan dapat dikatakan situasi politik masyarakat tidak sehat.

Baca Juga: Soroti Revisi UU Kejaksaan, Mantan Wakil Ketua KPK: UU untuk Pelaku Koruptor Lebih Penting

Kemungkinan rendahnya pasrtisipasi masyarakat juga ditambah karena kondisi wabah covid-19.

Pandai- pandai para pemangku kepentingan melakukan simulasi-simulasi agar pilkada dapat teselenggara sesuai harapan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler