Pemerintah Berikan Subsidi Listrik Gratis Periode Oktober, Cek Disini Syaratnya!

2 Oktober 2020, 06:20 WIB
Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020 Lewat Pln.co.id, WA, dan Offline /PLN/

PR TASIKMALAYA - Dalam rangka menjaga kondisi ekonomi warga Indonesia di masa pandemi, pemerintah dikabarkan akan memberikan subsidi listrik gratis kembali.

Hal itu dilakukan sebagai upaya penanganan dengan menyalurkan berbagai bantuan dan subsidi dalam segala sektor penunjang kehidupan masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah juga gencar memberikan bantuan sosial, keringanan pajak, dan subsidi gaji bagi para pekerja.

Baca Juga: Ribuan Hewan Peliharaan Ditemukan Mati di Bandara Tiongkok

Kini, emerintah kembali memberikan subsidi listrik gratis bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Subsidi ini diberikan untuk periode Oktober 2020 yang akan diberikan kepada 24,16 juta pelanggan PLN.

Subsidi listrik gratis ini hanya akan diberikan kepada pelanggan dengan kapasitas listrik rumah tangga sekitar 450 VA.

Kemudian, pelanggan dengan kapasitas 450 VA yang dapat subsidi listrik gratis merupakan golongan pelanggan R1/450 VA dan R1T/450 VA.

Baca Juga: Asik Joget Campursari, Sebuah Hajatan di Gresik Dibubarkan Polisi

Kemudian yang ketiga, pelanggan golongan R1/900 VA dan R1T 900 VA yang berjumlah sekitar 7,72 juta pelanggan. Namun, subsidi yang diberikan hanya berupa diskon tarif sebesar 50 persen.

Sedangkan untuk pelanggan berkapasitas listrik 900 VA dengan golongan R1M/900 VA dan R1MT 900 VA tidak mendapat diskon listrik.

Hal ini karena mereka dikategorikan sebagai pelanggan mampu (R1M), sedangkan R1MT merupakan pelanggan listrik prabayar.

Baca Juga: Waketu KPK: 64 Persen Koruptor di Indonesia Orang Berpendidikan

Selain pelanggan listrik rumah tangga, pemerintah juga memberi subsidi listrik kepada pelaku UMKM.

Syaratnya, pelaku UMKM menggunakan daya listrik 220 VA sampai 900 VA, di mana di dalamnya termasuk berlaku untuk golongan S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA.

Lalu, pelanggan golongan bisnis dengan daya B-1/900 VA dan 1-1/900 VA juga bisa mendapatkan subsidi.

Baca Juga: Tangerang Raya Sumbang Angka Tertinggi Kasus Positif Covid-19 di Banten

Di luar subsidi, pemerintah memberikan stimulus lain, berupa ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum selama 40 jam nyala.

Stimulus ini bisa didapat oleh pelanggan sosial dengan daya 1.300 VA ke atas, yakni golongan S2/1.300 VA sampai dengan S-3/> 200 kVA.

Sedangakan, untuk golongan bisnis dengan daya 1.300 VA ke atas, mulai dari B1/1.300 VA sampai B-3/> 200 kVA dan golongan industri dengan daya 1.300 VA ke atas, yakni I-1/1.300 VA sampai I-4/30.000 kVA ke atas.

Baca Juga: Realisasikan Program ABC, 99 Sekuriti Dilantik jadi Petugas Protokol Kesehatan Covid-19

Klaim subsidi listrik bisa didapat melalui situs https://stimulus.pln.co.id maupun layanan WhatsApp PLN di nomor 08122123123 dengan mengirimkan nomor ID pelanggan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler