Tidak ada Perubahan Jadwal, Pilkada Tetap dilangsungkan 9 Desember 2020

22 September 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi Pilkada, (pikiran-rakyat Fian Afandi) /

PR TASIKMALAYA - Demi penyelenggaraan Pilkada serentak Komisi II DPR akan bersepakat dengan beberapa pihak.

Di anataranya Menteri Dalam Negeri, ketua KPU, ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.

"Maka Komisi II DPR bersama menteri dalam negeri, ketua KPU RI, ketua Bawaslu RI, ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.

Baca Juga: Lewat Kasus Penerbangan London-Vietnam, Ahli Menyatakan Penularan Corona di Pesawat Tinggi Risikonya

Tak hanya itu, Komisi II DPR juga mendorong KPU segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

Hal itu dilakukan sebagai usaha untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

"Khususnya ditekankan pada pengaturan di antaranya melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum konser, arak-arakan, dan lain-lain," kata dia, dikutip dari ANTARA. 

Selanjutnya, revisi PKPU 10/2020 juga mendorong terjadinya kampanye melalui media daring serta mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Baca Juga: Lewat Kasus Penerbangan London-Vietnam, Ahli Menyatakan Penularan Corona di Pesawat Tinggi Risikonya

Revisi PKPU 10/2020 juga harus menegakkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 69 huruf e dan huruf j serta pasal 187 ayat 2 dan ayat 3.

Kemudian, revisi PKPU 10/2020 juga menerapkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya pasal 14 ayat 1.

Revisi PKPU 10/2020 juga menerapkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Khususnya pasal 93 dan juga penerapan pidana sesuai KUHP bagi yang melanggar khususnya pasal 212, 214, 216 ayat 1, dan 218.

Baca Juga: Said Didu Dinilai Terlalu Meninggikan Dirinya Selangit, Jubir Prabowo: Biar Allah yang Menilai

"Itu semuanya sudah jelas sanksinya, misalnya ya, pasal 69 dan 187 UU Nomor 10/2016 itu sudah jelas ada sanksi kurungan tahan satu tahun, bayar denda sekian, segala macam itu ada,” kata dia.

Dia menjelaskan mengapa hanya dibuat buku panduan saja, nanti isi (revisi PKPU 10/2020) segala macam, nanti dirumuskan oleh teman-teman KPU.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR juga meminta kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kejaksaan RI, dan Polri.

Baca Juga: Said Didu Dinilai Terlalu Meninggikan Dirinya Selangit, Jubir Prabowo: Biar Allah yang Menilai

Dapat mengintensifkan rumusan serta langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, di antaranya:

1. Tahapan Penetepan Pasangan Calon
2. Tahapan Penyelesaian Sengketa Calon
3. Tahapan Pengundian Nomor Urut
4. Tahapan Kampanye
5. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
6. Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum

Baca Juga: Frustasi dengan Pengujian Covid-19 di AS, Bill Gates: Kami Melakukan Pekerjaan yang Sangat Buruk

Komisi II DPR bersama menteri dalam negeri, ketua KPU, ketua Bawaslu RI, dan ketua DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur, dan berkelanjutan dari Satgas Penanganan Covid-19 mengenai status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.

"Untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19," kata dia.***

 

 
Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler