Tips Cara Menghilangkan Status Blacklist di BI Checking, Simak agar Pinjaman Lancar!

25 Agustus 2023, 06:43 WIB
Ilustrasi- Selain membahas tentang cara menghilangkan status blacklist OJK, ada juga informasi seputar BI Checking yang saat ini tengah ramai. /Pexels.com/@Andrea Piacquadio

PR TASIKMALAYA - Dalam artikel ini Anda akan mendapatkan informasi mengenai cara menghilangkan status blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain membahas tentang cara menghilangkan status blacklist OJK, ada juga informasi seputar BI Checking yang saat ini tengah ramai.

Status blacklist di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjadi masalah serius bagi individu atau lembaga keuangan.

Karena jika status OJK Anda di blacklist maka akan kesulitan dalam pengajuan KPR dan pinjaman lainnya kepada bank.

Baca Juga: Tayang Akhir Pekan Ini! The Real Has Come Episode 46: Spoiler, Jadwal Tayang, dan Link Nonton

Namun, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi situasi ini dan menghilangkan status blacklist tersebut.

Pertama-tama, penting untuk memahami mengapa status blacklist diberikan oleh OJK.

Status ini biasanya diberikan ketika terdapat pelanggaran terhadap peraturan dan regulasi yang diawasi oleh OJK.

Pelanggaran ini bisa berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap pedoman yang telah ditetapkan, termasuk pelanggaran dalam aspek keuangan, transparansi, atau pelaporan.

Baca Juga: Cair Hari Ini! Cek Syarat Penerima PKH 2023 Tahap 3 untuk Dapat Bantuan Rp750.000

Langkah pertama yang perlu diambil adalah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab status blacklist.

Identifikasi sumber masalah dan pelanggaran yang mungkin telah terjadi. Setelah itu, segera ambil tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.

Ini mungkin melibatkan perubahan dalam prosedur internal, pengembangan sistem pengendalian, atau perbaikan dalam kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler Drama The Real Has Come Episode 45

Karena ternyata bank juga membagi debitur dengan lima peringkat, yaitu:

Tingkat Skor 1: Kredit Baik atau Lancar, yang mengindikasikan bahwa para peminjam telah secara konsisten memenuhi tanggung jawab mereka dalam membayar cicilan serta bunga kredit setiap bulan hingga pelunasan, tanpa adanya keterlambatan pembayaran.

Tingkat Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus atau DPK, menggambarkan bahwa para peminjam mengalami keterlambatan dalam membayar cicilan kredit selama 1-90 hari.

Tingkat Skor 3: Kredit Tidak Lancar, mencerminkan bahwa peminjam memiliki catatan keterlambatan membayar cicilan kredit selama 91-120 hari.

Baca Juga: Tes IQ: Kenali Perbedaan dalam 2 Kado Ini? Si Jenius Berhasil Menemukannya dengan Waktu Cepat

Tingkat Skor 4: Kredit Diragukan, memberitahukan bahwa para peminjam memiliki keterlambatan pembayaran cicilan kredit selama 121-180 hari.

Tingkat Skor 5: Kredit Bermasalah atau Macet, mengindikasikan bahwa para peminjam telah mengalami keterlambatan membayar cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

Tips bersihkan nama dari daftar hitam atau blacklist BI Checking

Salah satu cara untuk menghapuskan catatan daftar hitam di BI Checking atau proses pemutihan BI Checking adalah dengan melunasi seluruh utang yang ada pada bank atau lembaga keuangan terkait.

Baca Juga: Tes IQ: Dapat Cari 3 Perbedaan pada 2 Orang Ini? Anda Jenius Jika Berhasil Menemukannya

Dalam melakukan langkah-langkah pemulihan ini, bank akan memberikan bantuan kepada nasabah untuk menyelesaikannya dengan mudah.

Situasi buruk dalam BI Checking atau IDI Historis yang mendapatkan penilaian skor 3 disebabkan oleh keterlambatan atau tunggakan pembayaran cicilan, yang dapat menyulitkan pengajuan kredit.

Namun, meskipun memiliki catatan buruk di BI Checking, ada sejumlah tindakan yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi ini:

Baca Juga: Tes IQ: Dapat Cari 3 Perbedaan pada 2 Orang Ini? Anda Jenius Jika Berhasil Menemukannya

- Lakukan pelunasan segera terhadap cicilan atau utang yang belum terbayar. Pengajuan kredit di berbagai bank akan mendapatkan penolakan jika catatan kredit masih memiliki kualitas yang buruk.

- Setelah melunasi tunggakan cicilan atau utang, periksa secara berkala catatan di BI Checking dan perhatikan apakah ada perubahan dalam skor. Jika belum ada perubahan, Anda berhak mengajukan keluhan kepada bank tempat Anda mengajukan kredit.

- Sediakan surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, kemudian sampaikan informasi ini kepada OJK untuk memberitahukan bahwa kewajiban kredit telah diselesaikan. Selanjutnya, tunggu sampai catatan di BI Checking benar-benar terhapus.

Dengan mengambil langkah-langkah di atas, Anda dapat meningkatkan peluang untuk membersihkan catatan buruk di BI Checking dan mendapatkan akses kembali ke layanan kredit.

Baca Juga: A Time Called You: Poster Terbaru yang Tunjukkan Jeon Yeo Been dan Ahn Hyo Seop

Waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan daftar hitam BI Checking tergantung Anda masuk ke dalam skala berapa.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler