Akibat Konten Video Es Krim, Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi

15 Agustus 2023, 16:57 WIB
Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi buntut konten video es krim yang viral /Instagram @oklinfia/

 

PR TASIKMALAYA - Seorang Selebgram bernama Oklin Fia secara resmi telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

Oklin Fia dilaporkan akibat adanya konten video menjilat es krim yang viral. Dalam video tersebut, dirinya mengenakan jilbab yang secara khas dianggap sebagai identitas wanita muslim.

Terkait laporan yang diberikan pada Kepolisian, Gurun menyatakan bahwa laporannya telah diterima oleh Kepolisian, pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Spoiler My Lovely Liar Episode 6: Jam, Jadwal Tayang, serta Lengkap dengan Link Nonton Sub Indo

"Kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya," ucap Gurun menyatakan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, Selasa, 15 Agutus 2023.

Dalam video viral yang memperlihatkan aksi menjilat es krim tersebut, Oklin Fia dianggap telah melanggar kesusilaan dan melakukan penodaan terhadap agama. Hal itu dapat dibuktikan dengan pengenaan jilbab yang dikenakannya.

Gurun menyatakan bahwa Oklin Fia tidak sepantasnya melakukan konten menjilat es krim di depan pria dengan mengenakan jilbab.

Baca Juga: Klasemen Liga Inggris 2023/2004 Setelah Pekan Pertama, Arsenal dan Man City Kembali Panaskan Empat Besar!

Terlebih, posisi dari Oklin Fia dalam video yang beredar berada pada posisi jongkok.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan gender pria, ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," katanya menambahkan.

Gurun menegaskan bahwa konten menjilat es krim di depan kelamin pria merupakan perbuatan tidak beradab yang dilakukan Oklin Fia.

Baca Juga: Akibat Cedera Kecelakaan Motor, Taeil NCT akan Hentikan Aktivitasnya Sementara, Bagaimana Kondisinya?

Atas laporan yang dikirimkan pada Kepolisian, Gurun berharap agar kasus Oklin Fia ini berjalan secara cepat dan tuntas.

Selain itu, dirinya memohon kepada Polres Jakarta Pusat untuk segera melakukan pemeriksaan secara lebih lanjut untuk menetapkan Oklin Fia sebagai tersangka.

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, semoga Polres Jakpus segera memeriksa terlapor, Oklin Fia dan tetapkan tersangka," ujar Gurun menutup pernyataan.

Baca Juga: Selama 17 Agustus 2023, Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan

Sebagai informasi, bahwa laporan yang diberikan oleh Gurun pada Kepolisian telah teregister dengan nomor registrasi LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya Gurun menyertakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler