KY Tidak Bisa Komentari Putusan MA soal Kasasi Ferdy Sambo

9 Agustus 2023, 19:33 WIB
Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak bisa mengomentari perihal putusan Mahkamah Agung (MA) soal Ferdy Sambo. /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak bisa mengomentari perihal putusan Mahkamah Agung (MA) soal terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Pihak Komisi Yudisial diketahui sudah memantau perkara Ferdy Sambo ini sejak awal. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KY yakni Miko Ginting.

Mengenai putusan yang diberikan kepada Ferdy Sambo, Miko mengatakan bahwa MA yang mengadili dan memutus perkara ini.

Begini tanggapan Miko Ginting soal putusan Mahkamah Agung perihal kasasi para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua termasuk Ferdy Sambo, sebagaimana dikutip dari ANTARA di bawah ini.

Baca Juga: Persebaya Optimis Naik ke Papan Atas, Bruno Moreira: Kami Akan Terus Bekerja Keras

“KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan, sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini,” katanya pada, 9 Agustus 2023.

Miko menyebut jika MA punya wewenang lebih untuk memberikan penjelasan terkait putusan kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Meskipun begitu, Miko tegaskan bahwa Komisi Yudisial telah memonitor perkara tersebut dari awal.

“Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini,” tutur dia.

Baca Juga: TikTok vs Shopee: Live Shopping E-Commerce Mana yang Lebih Menguntungkan untuk UMKM? Catat 3 Poin Ini!

Perlu diketahui, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua resmi mendapatkan pengurangan hukuman secara besar. Berikut adalah hasil dari pengurangan hukuman di bawah ini.

1. Ferdy Sambo yang awalnya terpidana mati menjadi terpidana penjara seumur hidup.

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

3. Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Baca Juga: Pengacara Sebut Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Difoto Pakai HP!

4. Kuat Ma’ruf yang sebelumnya 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Adapun Bharada Eliezer yang ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua sudah bebas pada 4 Agustus lalu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler