Heboh 'Promo 8.8' Ferdy Sambo Cs, Semua Hukuman Disunat, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

- 9 Agustus 2023, 10:39 WIB
Ferdy Sambo cs dalam persidangan.
Ferdy Sambo cs dalam persidangan. /PMJ/Fajar/Tangkapan Layar/

PR TASIKMALAYA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menyunat hukuman para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Hasil sidang tertutup itu memutuskan bahwa hukuman Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, juga mendapat pengurangan hukuman penjara yang sebelumnya lebih dari 10 tahun kini tidak lebih dari itu.

Publik di media sosial bereaksi atas putusan MA dengan menyebut bahwa pengurangan hukuman Ferdy Sambo cs layaknya promo 8.8 karena bertepatan dengan hari belanja nasional bulan Agustus di semua marketplace.

Baca Juga: Jalur Uji Praktik SIM di Polres Tasikmalaya Sudah Diperbaharui, jadi Lebih Mudah

Di media sosial, publik mengungkap kekecewaan dengan dikuranginya hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dan menyebut pengurangan tersebut seperti mendapatkan promo 8.8.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak lantas mengungkap kekecewaan terkait hal tersebut. Ia mengatakan disunatnya hukuman Ferdy Sambo cs tidaklah adil.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” katanya di Jakarta, pada Selasa.

Potongan Hukuman Ferdy Sambo cs

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH 2023 di cekbansos.kemensos.go.id Lewat Ponsel!

1. Ferdy Sambo Hanya Dihukum Penjara Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x