PR TASIKMALAYA – Setelah sebelumnya Ferdy Sambo dinyatakan hukuman pidana mati, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi baru-baru ini.
Dengan kata lain, Ferdy Sambo yang awalnya dinyatakan terpidana hukuman mati menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh MA.
"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan MA soal Ferdy Sambo pada, 8 Agustus 2023.
Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Baca Juga: Bingung Cari Tema Buat Agustusan? Berikut Contoh 15 Tema yang Cocok untuk Peringati HUT ke-78 RI
Sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf diganjar 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara karena jujur dan bisa bekerja sama dengan Hakim dalam mengungkap kasus Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, Bharada Richard Eliezer juga sudah minta maaf kepada keluarga Brigadir J dan mengakui perbuatan keji itu. Meskipun Eliezer aslinya disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
Selain itu, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN tersebut.