Terkait Al Zaytun, Muhammadiyah Desak Kemenag Bentuk Tim Investigasi

28 Juni 2023, 13:16 WIB
Menurut Muhammadiyah, kasus Al Zaytun dibutuhkan tim khusus untuk menyelesaikan kasus pondok pesantren yang ada di Indramayu itu. //istimewa

PR TASIKMALAYA - Sejak kasus dugaan penyimpangan ajaran agama Islam di Al Zaytun ramai dibicarakan, Muhammadiyah mulai mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk bentuk tim khusus.

Menurut Muhammadiyah, kasus Al Zaytun dibutuhkan tim khusus untuk menyelesaikan kasus pondok pesantren yang ada di Indramayu itu.

Maka dari itu, Muhammadiyah meminta tim khusus untuk fokus menyelesaikan kasus Al Zaytun sekaligus ungkap apa saja yang ada di pondok pesantren itu.

Soal Muhammadiyah yang desak Kemenag untuk selesaikan kasus Al Zaytun melalui tim khusus ini, diutarakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti pada, 28 Juni 2023.

Baca Juga: Viral Seorang Bocah Berhasil Naik Kereta Solo-Jakarta Sendiri, Erick Thohir Apresiasi PT KAI

"Dengan adanya berbagai macam polemik mengenai Pesantren Al Zaytun seharusnya sekarang Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren sudah membentuk tim khusus, tim investigasi bagaimana sesungguhnya Al zaytun itu," ujar Abdul Mu'ti dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, pemerintah harus segera mengambil sikap di tengah munculnya perdebatan soal Pesantren Al Zaytun di media sosial.

Apalagi perdebatan yang dilakukan oleh alumni Al Zaytun tidak berlandaskan fakta dan data.

"Karena itu kami mengimbau, memohon, kepada Kementerian Agama jangan diam seribu bahasa, tapi lakukan sesuai dengan kewenangannya untuk membentuk tim investigasi," tutur Abdul.

Baca Juga: Jadwal Persija Jakarta selama BRI Liga 1 2023 Babak Reguler Series Lengkap, Sederet Duel Panas Menanti

Demi memastikan apakah hal tersebut ada indikasi penyimpangan agama Islam di Al Zaytun, Ia mengatakan tim investigasi harus datang langsung ke lokasi.

Selain itu, ia meminta agar pemerintah memberikan sanksi kepada penyelenggara atau bahkan pimpinan Pesantren Al Zaytun, jika ditemukan bukti penyimpangan atau penyelenggaraan pesantren. 

"Tapi kalau memang tidak ditemukan adanya masalah, hendaknya juga di clear-kan ke publik supaya masalah Al Zaytun ini tidak terus menguras energi umat," ujarnya.

Ditambah, Kementerian Agama mempunyai kewenangan untuk mengizinkan pesantren itu dibuka atau ditutup. Sesuai dengan aturan maupun data-data yang dikumpulkan secara valid.

Baca Juga: Anti Ribet! Simak Panduan Lengkap Cara Cek Nama Penerima BPNT 2023 di Link Kemensos

"Kementerian Agama juga punya kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pesantren, baik dari sisi kurikulum pembelajaran dan manajerial," katanya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler