ASN Dilarang Flexing di Media Sosial, Anggota DPRD: Jangan Lukai Hati Masyarakat

22 Mei 2023, 15:41 WIB
Ilustrasi. Anggota DPRD DKI Jakarta imbau agar ASN tak flexing harta. /Pixabay/@Erik_Lucatero

PR TASIKMALAYA – Semenjak viral beberapa waktu lalu mengenai pamer harta atau flexing di media sosial, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov tidak boleh pamer harta.

William memberikan alasan kenapa ASN dilarang pamer harta di media sosial, apapun itu bentuknya. Diketahui ada kaitan dengan perasaan hati masyarakat saat melihat itu.

Atas dasar tersebut, William mulai mengingatkan kepada ASN untuk membagikan diluar hal yang berkaitan dengan pamer harta melalui sosial media.

Mengenai himbauan ASN soal pamer harta, disampaikan oleh William pada Senin, 22 Mei 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Tes IQ : Latih Ketajaman Penglihatanmu dengan Temukan 3 Perbedaan dalam Gambar Berikut Ini!

“Pastinya pejabat public jangan melukai hati masyarakat, jangan kita pamer, jangan kita sesumbar yang enggak perlu,” kata Wiliam, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA

Wiliam mengatakan pihak inspektorart harus melakukan pengawasan ketat terhadap anak buah agar tidak melakukan aksi pamer harta kekayaan di media sosial.

William juga melanjutkan bahwa aksi pamer harta tidak dijadikan sebagai kebiasaan yang diterapkan ASN dalam kehidupan sehari-hari.

“Kita jadikan ini sebagai bahan pembelajaran agar Pemprov DKI memiliki mekanisme internal dalam pengawasan gitu,” menurutnya.

Baca Juga: Kebiasaan Lucu dan Menggemaskan Jimin BTS Ketika Hilang Fokus, Mana Favorit Kalian?

Dengan kata lain, berbagai pihak akan mengawasi seluruh ASN dalam menyebarkan apapun informasi di media sosial. Termasuk pamer harta.

Pada sebelumnya, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan sudah berdiskusi dengan pihak terkait perihal ASN yang melakukan tindakan flexing.

Heru menegaskan akan ada tindakan tegas bagi para ASN yang ketahuan melakukan flexing di media sosial.

“Ya tadi saya bertiga dengan Sekda, Inspektur berdiskusi sebelum ini terjadi, pak Sekda dan pak Inspektur membuat surat himbauan terkait dengan gratifikasi, larangan-larangan ASN,” katanya pada 6 April 2023.  

Baca Juga: Begini Kata Gibran Setelah Dipanggil oleh PDIP, Akui Sedikit Diberi Masukan dan Saran

“Nanti pak Sekda membuat edaran kira-kira mengimbau dan mengingatkan kembali mengacu yang pernah diedarkan,” tambahnya.

“Ya kita sudah sekolah, sudah pada tahu kira-kira imbauan mendasar merujuk pada yang telah ditetapkan. ASN kan semuanya ada aturan, ya kalau melanggar aturan kan ada sanksi-sanksi ASN,” lanjutnya.

Dengan aturan yang dibuat, diharapkan para ASN sedikit sadar terkait larangan melakukan flexing.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler