Jangan Mudah Tergoda Iming-iming Kerja di Luar Negeri dengan Gaji Besar, Bisa Jadi Alasannya karena Hal Ini

- 21 Mei 2023, 21:55 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini beberapa upaya yang bisa dilakukan masyarakat dalam mencegah TPPO.
Ilustrasi - Simak berikut ini beberapa upaya yang bisa dilakukan masyarakat dalam mencegah TPPO. /Pexels/lalesh aldarwish

PR TASIKMALAYA - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini masih kerap terjadi. Akibatnya, masyarakat pun diimbau untuk waspada dan melakukan upaya-upaya pencegahan.

Diketahui bahwa perdagangan manusia menjadi fenomena yang belum terselesaikan dari masa ke masa. Hampir setiap tahun ada peningkatan kasus, dengan diikuti oleh perkembangan modus.

Berdasarkan data Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 5 Mei 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, tersaji data pengungkapan kasus TPPU, sebagai berikut:

Pada tahun 2020 terdapat 126 kasus dengan jumlah korban mencapai 233 orang. Kemudian pada tahun 2021, kasus mengalami penurunan menjadi 122, namun jumlah korban meningkat menjadi 298 orang.

Baca Juga: Final Piala Sudirman 2023, China Menang Telak atas Korea dengan Skor 3-0

Selanjutnya data tahun 2022 tercatat ada 133 kasus dengan jumlah korban 663 orang.

Melihat data tersebut, dapat dikatakan bahwa terjadi peningkatan yang terus-menerus setiap tahunnya. Angka ini cukup untuk meyakinkan kita untuk melakukan serangkaian upaya untuk menghindari terjadinya TPPO.

Pelaku TPPO pada umumnya menggunakan berbagai cara untuk membujuk korbannya. Sehingga langkah sederhana menghindari tindakan ini adalah masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Selain itu, TPPO saat ini pada umumnya menggunakan modus sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x