AG Dituntut Hukuman 4 Tahun di LPKA, Kuasa Hukum: JPU Sepertinya Kurang...

5 April 2023, 21:43 WIB
Kuasa Hukum Agnes Gracia (AG) menanggapi hasil tuntutan JPU terhadap kliennya, /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Usai menjalani sidang, anak berkonflik dengan hukum, Agnes Gracia (AG) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pembinaan 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU karena AG dinilai terbukti bersalah karena melanggar Pasal 355 KUHP dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo pun menganggap bahwa pihak JPU kemungkinan kurang memperhatikan beberapa hal. 

Hal-hal yang menurutnya mungkin kurang diperhatikan oleh JPU adalah pernyataan dari saksi dan ahli hingga catatan kuasa hukum. 

Baca Juga: Sulit Diajak Kerjasama, Ternyata Pahlawan Ini yang Membuat Avengers Frustasi?

"Dari pihak JPU sepertinya kurang perhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya," kata Mangatta seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Rabu, 5 April 2023. 

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap kooperatif menjalani proses sidang hingga selesai. 

Sebab ia mengungkapkan akan memberikan tanggapan terkait tuntutan dari JPU lewat nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 6 April 2023 besok. 

Baca Juga: Makin Seru dan Menegangkan! Simak Preview Taxi Driver Season 2 Episode 13 dan 14 Sebelum Dirilis

Mangatta menuturkan bahwa pembelaan tersebut akan disampaikan oleh pihaknya sesuai jalan cerita dari AG dan bukti kamera pengawas (CCTV). 

Terlepas dari itu, AG sendiri dikabarkan tidak akan hadir pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 10 April 2023 mendatang. 

Hal tersebut dilakukan lantaran merujuk pada aturan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

"Klien kami, nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) juga menyatakan demikian," tuturnya.*** 

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler