PR TASIKMALAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memberikan keputusan terkait permohonan perlindungan hukum bagi Agnes Gracia, yang merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Keputusan itu disampaikan oleh Wakil LPSK, Edwin Partogi dalam keterangannya pada Selasa, 14 Maret 2023.
“Sudah (ada keputusan soal permohonan AG),” ungkap Edwin Partogi seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS.
Diketahui, Agnes Gracia sebelumnya dikabarkan telah melakukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK sejak masih berstatus saksi.
Baca Juga: Beri Kabar Soal Produksi Avatar 3, Zoe Saldana Ungkap Hal Mengejutkan
Namun, setelah status hukum Agnes Gracia naik menjadi pelaku dan adegan rekonstruksi yang dilakukan sebelumnya, LPSK mengungkapkan dengan tegas menolak permohonan tersebut.
Penolakan itu sebagaimana ditegaskan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi secara terpisah.
Susilaningtias menyebut bahwa pihaknya telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh pihak Agnes Gracia ini.