Sri Mulyani Sebut 964 Pegawai Kemenkeu Bermasalah, Berharta Tak Wajar!

11 Maret 2023, 20:26 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Instagram/@smidrawati

PR TASIKMALAYA - Kementerian Keuangan menerima informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 266 surat dalam rentang tahun 2007 hingga 2023.

Dalam surat pelaporan tersebut, 185 diantaranya  merupakan permintaan langsung dari Kemenkeu kepada PPATK untuk menyampaikan informasi mengenai data Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bawah Kemenkeu.

Sementara itu, sisanya sebanyak 81 merupakan inisiatif dari PPATK seperti yang dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers Sabtu, 11 Maret 2023.

Dalam jumpa persnya, Sri Mulyani mengungkapkan jika ditemukan pegawai bermasalah sebanyak 964 orang yang keseluruhannya kini sudah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Berhasil Bintangi Drama Island, Cha Eun Woo Ungkap Kesan Menyentuh Jadi Priest Yohan

"Jadi 964 tuh akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh kami Kementerian Keuangan Inspektur Jenderal atau yang diidentifikasi oleh PPATK, dari surat-surat tersebut, kita telah melakukan tindak lanjut semuanya," ungkapnya dalam siaran pers.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolham) Mahfud MD mengatakan, kebanyakan surat tersebut berisi laporan tentang tindak pidana pencucian uang bukan korupsi.

"Tarolah gratifikasi mungkin kecil-kecilan sehingga bisa dianggap wajar itu tidak perlu ini gitu. Tetapi yang disetor kepada keluarganya ke perusahaannya ke anaknya itu menurut ilmu intelijen keuangan harus diperiksa dan itu ada undang-undangnya," ungkapnya.

Mahfud MD mengatakan jika selama ini hal tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak ada yang memeriksa akan semua itu.

Baca Juga: KUR BRI Maret 2023 Dibuka, Ketahui Syaratnya Ajukan KUR Mikro dan KUR Kecil

"Selama ini nggak ada yang memeriksa itu selalu kita rapat PPATK masalahnya Pak tunjukkan dulu korupsi asalnya pidana asalnya itu. Tapi setelah ketemu korupsinya tindak pidananya nggak dilanjutkan tuh," pungkasnya.

Kementerian Keuangan lanjut Sri Mulyani menjalankan hukuman kepada para pegawai bermasalah tersebut sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler