Terkait Hukuman Mati Ferdy Sambo, Begini Kata Kejaksaan Agung

16 Februari 2023, 20:42 WIB
Begini penjelasan Kejagung mengenai vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Beberapa waktu lalu, terdakwa Ferdy Sambo sudah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tentu ini membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memberikan pendapat terkait hal tersebut.

Menurut Kejagung, Ferdy Sambo masih punya waktu untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari dan 7 hari menyatakan sikap. Sehingga masih memungkinan untuk tidak dihukum mati.

Jampidum Fadil Zumhana mengatakan proses untuk putusan soal hukuman mati yang didapatkan Ferdy Sambo masih panjang dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Pernyataan Fadil disampaikan dalam suatu kesempatan ketika ditanya soal nasib Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati pada Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: Nonton Unlocked, Film Thriller Baru Netflix Dibintangi Im Siwan dan Chun Woo Hee

"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," ucapnya.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, dia menegaskan untuk tidak mau berandai-andai mengenai proses hukuman mati Ferdy Sambo sampai putusan itu dianggap inkrah.

Terkait putusan hakim, Fadil lebih lanjut, mengatakan dan menilai bahwa memilih hukuman mati daripada divonis penjara seumur hidup bukan suatu masalah.

Apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada akhirnya dapat terbukti di meja hijau atau persidangan.

Baca Juga: Jam Berapa Taxi Driver Season 2 Tayang di SBS dan VIU? Ternyata Beda Jam Tayang, Cek Link Nontonnya Juga!

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Fadil.

"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," lanjutnya.

Di lain hal, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masih mempelajari putusan majelis hakim secara mendalam.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Baca Juga: Comeback aespa tertunda, CEO SM Entertainment Salahkan Hal Itu pada Lee Soo Man?

Ferdy Sambo awalnya dituntut hukuman seumur hidup oleh putusan hakim, namun berubah menjadi hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Sedangkan Eliezer atau Bharada E ikut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Walaupun demikian, Bharada E mengakui tindakannya dan mendapatkan keringanan dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Hingga artikel ini tayang, belum ada jadwal kapan Ferdy Sambo akan menjalani hukuman mati atas kasus yang cukup menyita perhatian.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler