Vonis Ringan Richard Eliezer, Kejagung: Menimbang Rasa Keadilan Masyarakat

15 Februari 2023, 17:55 WIB
Kejagung menyampaikan tanggapannya perihak vonis hukuman yang dijatuhi untuk Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

PR TASIKMALAYA – Pada Rabu, 15 Februari 2023 telah dilaksanakan sidang bagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer. Pembacaan vonis hukuman bagi mantan ajudan Eks Kadiv Propam Polri tersebut dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada siang tadi.

Richard Eliezer terbukti bersalah dalam kasus pembuhunan Brigadir Yosua dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman yang diterima Richard Eliezer lebih ringan daripada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun sebelumnya JPU telah menuntut Richar Eliezer agar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Hal ini karena menurut JPU, ia telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait vonis hukuman Richard Eliezer yang lebih ringan dibandingkan dakwaan JPU, Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, juga memberikan tanggapannya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Sarapan Sehat Untuk Penderita Diabetes, Enak dan Bergizi!

“Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” kata Ketut pada Rabu, 15 Februari 2023.

Pertimbangan lain dari ringannya vonis hukuman terhadap Richard Eliezer adalah karena adanya pemberian maaf dari pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat kepada Richard.

Dengan pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan selanjutnya menunggu bagaimana upaya hukum yang ditempuh oleh pihak Richard Eliezer, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Selain menunggu upaya selanjutnya dari pihak Richard Eliezer, Ketut juga menyampaikan bahwa kejaksaan menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim Wahyu Imam Santoso.

Baca Juga: Kreativitas Tanpa Batas: 7 Idol K-pop yang Juga Mahir dalam Fotografi

Melalui putusan tersebut Richard Eliezer dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Richard Eliezer juga lebih ringan daripada keempat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri yang dianggap sebagai dalang dibalik pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah divonis majelis hakim dengan tuntutan hukuman mati pada sidang yang digelar Senin, 13 Februari lalu.

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Baca Juga: Jangan Ngaku Jenius, jika Kamu Gagal Menyelesaikan Teka-teki Gambar Pada Tes IQ Ini!

Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan JPU yang menuntut Putri untuk dihukum selama 8 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma’ruf, ART sekaligus sopir Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, di mana tuntutan ini lebih berat daripada tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun penjara.

Terakhir, Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Adapun yang meringankan hukuman Ricky Rizal adalah karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler