122 Akademisi Ajukan Amicus Curiae untuk Bharada E, Todung Mulya Lubis: Saya Kira Hakim Tidak Tuli dan Buta

15 Februari 2023, 06:18 WIB
Ratusan akademisi ajukan amicus curiae untuk Bharada E. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

PR TASIKMALAYA - Jelang sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 122 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mengajukan amicus curiae. Ini adalah upaya yang diinisiasi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Sulistyowati Irianto.

Prof Sulistyowati bersama Todung Mulya Lubis dan rekan-rekan akademisi lainnya mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer. Menurut akademisi tersebut, ada hal yang yang mengusik rasa keadilan.

Prof Sulistyowati Irianto, kemudian bercerita awal mula munculnya inisiatif amicus curiae untuk Richard Eliezer ini. Menurutnya, ini bermula dari keresahannya sebagai pendidik dan ilmuwan.

Kemudian Todung Mulya Lubis juga mengungkapkan awal mula bergabung dengan gerakan ini. Menurutnya, sudah seharusnya majelis hakim mendengar suara lain sebelum keputusan vonis Richard Eliezer, terutama dari kalangan akademisi.

Baca Juga: Rekor 'Unbeaten' Persib di BRI Liga 1 Kandas di Tangan PSM Makassar, Luis Milla: Kami Harus Belajar

"Kami bukan suatu organisasi, biasanya di antara ilmuwan itu ada chemistry, biasanya resah kalau ada peristiwa besar begitu. Lalu, kami harus berbuat sesuatu," kata Prof Sulis pada 14 Februari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Akbar Faizal Uncensored.

"Dan ini bukan peristiwa pertama, kebetulan Bang Mulya itu sejak 1998 turun ke jalan," tambahnya.

Amicus curiae ini tidak hanya diajukan saat kasus pembunuhan Brigadir J saja.

Sebelumnya, Prof Sulis juga menginisiasi untuk kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Baca Juga: Tes IQ: Kamu Sangat Jenius, jika Berhasil Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Pria Sakit Lambung Ini

"Lalu zaman pak Abraham Samad dan pak Bambang Widjojanto di KPK," lanjutnya.

Menurut Guru Besar FH UI ini, jika waktunya lebih panjang mungkin akan ada lebih dari 122 akademisi yang bergabung.

"Dan ada kasus semacam ini, kami kembali tidak tinggal diam. Kami mendapat (nama) tersebut dalam waktu tiga hari. Kalau lebih mungkin ratusan, lebih banyak lagi," terangnya.

Kemudian ada alasan lain mengapa Prof Sulis menginisiasi  gerakan ini.

Baca Juga: Simak 7 K-Pop Idol dengan Mata 'Boba' yang Menggemaskan

"Kira-kira, 22 tahun terakhir ini itu ada program pembangunan namanya access to justice di seluruh dunia, termasuk ke Indonesia," terangnya.

Program tersebut tertuju pada masyarakat rentan yang tidak memiliki relasi kuasa.

"Itu secara khusus dialamatkan kepada mereka yang termasuk kelompok rentan yang tidak punya relasi kuasa," jelasnya.

Kemudian ada andil besar dari seorang Richard Eliezer untuk secara perlahan membongkar kebiadaban atasannya.

Baca Juga: Spoiler Awal One Piece 1075: Rob Lucci dan Kaku Satu Tim dengan Luffy dan Zoro, Ada Apa?

"Kasus besar ini terbongkar sedikit demi sedikit, baru kami tahu belakangan bahwa skenario itu tidak benar, Eliezer muncul sebagai orang yang bersedia melakukan tindakan membuka dengan segala risikonya yang berat," terangnya.

Menurutnya, Eliezer adalah penerima manfaat dari program pembangunan yang telah diungkap sebelumnya.

Oleh karena itu, Prof Sulis dan rekan-rekan akademisi lainnya bertekad untuk membela Eliezer lewat amicus curiae ini.

"Lalu saya berpikir bahwa orang seperti Eliezer ini adalah beneficiary dari program pembangunan yang tadi disebut access to justice tadi. Kita harus menolong orang semacam ini," jelasnya.

Baca Juga: Berperan Sebagai Hantu Hilang Ingatan, Minah Girl's Day Ungkapkan Suka Duka Karakternya di Drakor Delivery Man

Dia berharap suara para akademisi ini bisa didengar oleh para penegak hukum, terutama hakim, jaksa, dan polisi.

"Supaya mampu didengarkan suaranya oleh lembaga penegak hukum dalam hal ini adalah hakim, jaksa, dan polisi," tegasnya.

Kemudian Todung Mulya Lubis menceritakan awal mulanya bergabung dengan inisiatif ini.

Todung mengaku baru saja pulang dari Norwegia menuntaskan tugasnya di sana sebagai duta besar.

Baca Juga: Tes IQ: Berapa Banyak Perbedaan yang Bisa Anda Temukan? si Jeli Mengenalinya dalam 30 Detik

"Sebetulnya di Norwegia saya sudah banyak mendengar berita persidangan Sambo dan lain-lain," ungkapnya.

Todung menceritakan saat perjalanannya pulang ke rumah dan satu grup WhatsApp dengan Prof Sulis.

"Saya dengar akan ada amicus curiae, saya langsung menyatakan saya ikut," jelasnya.

Ahli hukum itu menerangkan bahwa ada ketimpangan dalam tuntutan yang disampaikan oleh jaksa.

Baca Juga: Termasuk Bantu Tidur Nyenyak, Inilah 5 Manfaat Madu yang Mungkin Belum Anda Ketahui!

"Karena saya melihat ada ketimpangan ada kesenjangan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.

Menurutnya, sangat tidak logis Eliezer dituntut lebih lama dibandingkan terdakwa lainnya, terkecuali Ferdy Sambo.

Diketahui, Eliezer dituntut 12 tahun sementara Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal hanya 8 tahun.

"Ketika yang lain dituntut 8 tahun, lho Eliezer dituntut 12 tahun, ini sangat tidak logis," ungkapnya.

Baca Juga: Nggak Sabar! Demon Slayer Season 3 akan Segera Tayang di Bioskop

Dengan adanya amicus curiae ini, Todung berharap hakim tidak buta dan tuli.

"Saya kira hakim seharusnya tidak tuli dan tidak buta hatinya mendengar apa yang disampaikan banyak pihak," tegasnya.

Prof Sulis juga menerangkan bahwa membela Eliezer sama dengan membela Yosua sebagai korban.

"Saya kira kalau kita membela Eliezer juga membela Yosua sebagai korban karena tanpanya tidak akan bisa terkuak," tandasnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler