Pengacara Ferdy Sambo Ungkap Hal Ini hingga Akui Keberatan dengan Hukuman untuk Putri Candrawathi

14 Februari 2023, 11:45 WIB
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/ Oktaviani/

PR TASIKMALAYA - Ferdy Sambo telah mendapatkan vonis dari pengadilan terkait kasus kematian Brigadir Joshua. Sidang vonis Ferdy Sambo ini telah berlangsung pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.

Hasil dari sidang tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan telah divonis hukuman mati. Tindakan yang dilakukan suami Putri Canrawathi itu telah melanggar aturan.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA, terkait vonis ini pihak pengacara Ferdy Sambo angkat bicara.

Menurut Arman Hanis, Ferdy Sambo telah siap dengan risiko yang paling tinggi dari hasil persidangan tersebut.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar yang Pertama Kali Dilihat Ungkap Karakter Anda tentang Kecerdasan hingga Kebijaksanaan

Bahkan, ia juga mengatakan bahwa saat ini kliennya juga telah sepakat untuk menghormati putusan dari hakim.

Akan tetapi dalam hal tersebut, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan dalam hukum lanjutan nantinya.

"Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya," ujar Arman Hanis.

Tak hanya itu, Arman juga membahas terkait hukuman untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diketahui telah mendapatkan hukuman selama 20 tahun di penjara.

Baca Juga: Reaksi Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan usai Ayahnya Divonis Hukuman Mati: Im So Proud to be Your Daughter

Dalam hal ini, ia mengungkapkan rasa kekecewaan terhadap hasil dari keputusan sidang tersebut.

Apalagi menurut Arman, sosok Putri Candrawathi dalam kasus tersebut adalah sebagai korban dan seharusnya tidak mendapatkan vonis tersebut.

"Pastilah kecewa, merasa kok ibu Putri khususnya korban, dihukum seperti itu," tambahnya.

Majelis hakim sebelumnya telah menilai bahwa untuk kedua terpidana tersebut, memang tidak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman.

Baca Juga: 5 Ide Kado Pernikahan ke Teman atau Saudara, Dijamin Bermanfaat

Disebutkan bahwa baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dan telah terbukti melanggar.

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar Pasal juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Putri Candrawathi, dikutip dari laman Pikiran Rakyat, majelis hakim menilai tidak adanya bukti yang kuat atas pelecehan yang disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Tes IQ Logika: Jangan Ngaku Cerdas Jika Belum Menemukan Kodenya dalam 40 detik!

Sehingga dalam hal ini, majelis hakim telah memutuskan bahwa Ferdy Sambo dan istrinya telah terbukti melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.***

Baca selengkapnya di Google News

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler