Mahfud MD Kasih Tanggapan dan Doa Soal Hukuman Vonis Bharada E

27 Januari 2023, 15:01 WIB
Mahfud MD memberikan tanggapan dan doa terkait dengan vonis Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /@mohmahfudmd/Instagram

PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan komentar soal hukuman vonis yang diterima Bharada E pada beberapa waktu lalu.

Bharada E diketahui menyertakan nama Mahfud MD dalam nota pembelaan atau Pledoi yang dibacakan beberapa hari lalu.

Menko Polhukam tersebut menanggapi respon itu dan berharap Bharada E segera mendapatkan hukuman ringan.

"Saya berdoa agar kamu (Bharada E) mendapatkan hukuman ringan,” ucap Mahfud MD pada 27 Januari 2023.

Baca Juga: Punya Masalah Rambut Rontok dan Mudah Lelah? Ini Solusi yang Perlu Kamu Ketahui!

Dilansir dari PMJ News, Menteri berusia 65 tahun itu menyatakan bahwa semua keputusan soal vonis akan bergantung kepada majelis hakim yang bertugas atau berwenang.

Mahfud MD meminta agar Bharada E, harus sportif dalam urusan penetapan hukuman vonis oleh majelis hakim

“Tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” ucap Mahfud.

Baca Juga: Tes IQ: Gambar Mana yang Menarik Perhatian Anda? Ungkap Apakah Termasuk Orang yang Setia

Menteri kelahiran Mei 1957 tersebut, mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak soal pembacaan pledoi yang dilakukan oleh Bharada E.

“Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya,” tambahnya.

Mahfud mengatakan sekaligus memberikan apresiasi kepada Bharada E yang sudah membuka rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J sejak Juli 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kupu-Kupu atau Wajah? Periksa Anda Mungkin Karakter Orang yang Bijaksana

“Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario (pembunuhan Brigadir J).

Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula di gelap gulitakan,” ucap Mahfud.

Dia Berpesan bahwa, apapun hasil yang diterima Bharada E kepada majelis hakim terkait soal kasus ini harus diterima dengan jantan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda dan Pasangan Suka Posting di Media Sosial atau Tidak? Ungkap Karakter Hubungan

“Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” tandasnya.

Sebelumnya, rekan-rekan dari Bharapana Nusantara sempat datang dan memberikan dukungan kepada Bharada E.***

Baca artikel lainnya di Google News.

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler