Beberkan Prestasinya Saat Baca Pleidoi, Ferdy Sambo: Saya 28 tahun Mengabdikan Diri pada Kepolisian NKRI

25 Januari 2023, 10:26 WIB
Ferdy Sambo ungkap prestasi yang pernah dicapainya saat baca nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

PR TASIKMALAYA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa, 24 Januari 2023.

Ferdy Sambo memaparkan prestasi yang dicapainya saat masih berprofesi sebagai anggota di institusi Polri saat membacakan pleidoi.

Sementara itu, Ferdy Sambo membacakan pleidoi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa," ucap Ferdy Sambo pada Selasa, 24 Januari 2023, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Memasuki Bulan Rajab, Simak Bacaan Niat Puasa Sunnah Rajab dan Tata Cara Pelaksanaannya!

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

"Sehingga atas kesetiaan dan Dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” lanjutnya.

Selain itu, Ferdy Sambo juga memaparkan prestasi yang diraihnya yaitu penghargaan tertinggi dari Polri, yakni 6 pin emas Kapolri karena berhasil mengungkap sejumlah kasus.

“Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu. Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Terbukti Salahgunakan Dana Korban Pesawat Lion Air, Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selain prestasi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu juga menepis berbagai tuduhan saat membacakan pledoi tersebut.

“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang," kata Ferdy Sambo, sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurutnya, berbagai tuduhan sengaja disebarkan untuk menggiring opini agar hukuman paling berat dijatuhkan padanya, tanpa mendengar dan mempertimbangkan penjelasan darinya.

"Begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba, judi, melakukan perselingkuhan, menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar,” lanjutnya.

Baca Juga: Diajak Bersekongkol Pekerja Serabutan, Tukang Becak Berhasil Bobol Rekening Nasabah BCA Senilai Rp320 Juta

Menurut Ferdy Sambo, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah-olah dirinya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.

“Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar,” ujar terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Pihaknya mengaku merasa tidak ada ruang untuk menyampaikan pembelaan, dan belum pernah menyaksikan tekanan yang besar terhadap seorang terdakwa seperti yang alaminya saat ini.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler