Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Jaksa: Perbuatan Terdakwa Coreng Institusi Polri

- 17 Januari 2023, 16:10 WIB
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. /PMJ News

PR TASIKMALAYA- Hari ini, Selasa, 17 Januari 2023 merupakan sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntuntan.

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Sebelum membacakan tuntutan hukuman pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam tuntutannya.

Baca Juga: Destinasi Wisata di Indonesia untuk Merayakan Imlek 2023, Apa Saja ?

Dimana pertimbangan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo ini seperti hal memberatkan dan meringankan.

Jaksa mengungkapkan bahwa dalam pertimbangannya hal- hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo ialah perbuatannya yang mencoreng institusi Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata jaksa pada Selasa yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Perbuatan Ferdy Sambo ini tidak sepantasnya dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan juga sebagai petinggi di institusi Polri.

Baca Juga: Rodney Goncalves Tegaskan PS Barito Putera Akan Berjuang Menangkan Laga Lawan Borneo FC Samarinda

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x