Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara

18 Januari 2023, 12:59 WIB
Istri Ferdy Sambo,yakni Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Reno Esnir

PR TASIKMALAYA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi terbukti bersama-sama mendukung Ferdy Sambo dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 8 tahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Prima Food Tasikmalaya dan Sekitarnya, Dibuka 2 posisi

Melansir laman PMJ News, tuntutan penjara 8 tahun ini dibacakan JPU dalam sidang Putri Candrawathi yang digelar hari ini, Rabu, 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyimpulkan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikutip dari PMJ News, Putri Candrawathi terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pengunjung Ruang Sidang Membludak di Sidang Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi

Empat terdakwa diketahui terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah di Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 silam.

Sementara itu, diberitaman sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan suami Putri Candrawathi, yakni Ferdy Sambo telah dilakukan kemarin, Selasa 17 Januari 2023.

Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel tersebut, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Lihat Perbedaan dari Gadis Mukbang? Orang Teliti Nggak Mungkin Kesulitan

JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Sebelum membacakan tuntutan hukuman pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam tuntutannya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler